Medan | Presisi24jam.com-Pria berinisial DK Gurusinga (38) warga Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deliserdang harus mendekam dibalik jeruji besi tahanan Mapoldasu Kamis (20/8/2026) siang sekitar pukul 14.30 Wib di Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deliserdang.
Data yang dihimpun wartawan Kamis (4/9/2026) sore menyebutkan, penangkapan tersangka ini bermula pada hari Kamis (20/8/2026) siang sekira pukul 14.30 WIB Personil Unit 1 Subdit 1 Narkoba Poldasu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Jamin Ginting Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang Tepatnya di salah satu ruko kosong sering di gunakan tempat transaksi jual narkotika jenis sabu.
Atas informasi tersebut selanjutnya petugas Unit 1 subdit 1 Narkoba Poldasu yang dipimpin AKP Iwan Mashuri SH MH langsung berangkat dari Polda Sumatera Utara menuju Jalan jamin Ginting Bandar Baru Kecamatan Sibolagit Kabupaten Deliserdang.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut Personil Subdit 1 unit 1 Poldasu melakukan propeling dan penyelidikan di Jalan Jamin ginting Desa Bandar Baru dan melihat ada aktipitas jual beli narkoba jenis sabu di sebuah Ruko kosong di pinggir jalan besar Jamin Ginting Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deliserdang Tikugan Amoy.
Anggota subdit 1 unit 1 Narkoba Poldasu melakukan penyamaran dengan cara undercover buy bertemu dengan satu orang Pria yang berinisial DK Gurusinga.
Petugas yang menyamar melakukan pembelian dengan cara belanja paket 100 kepada DK Gurusinga.
Setelah sabu yang dipesan hendak diserahkan, petugas langsung mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 1.85 (satu koma delapan lima ) gram bruto.
Kemudian petugas subdit 1 unit 1 Narkoba Poldasu menanyakan kepada DK Gurusinga dari mana memperoleh barang tersebut, DK Gurusinga menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu di berikan oleh seseorang berinisial L Rabu pagi sekitar pukul 09.30 wib di dalam Ruko kosong tersebut.
DK Gurusinga menjelaskan, setelah narkotika jenis sabu di serahkan, turun kelantai bawah untuk main judi ikan-ikan
Karna mendegar adanya suara ribut-ribut di lantai atas ruko sehingga L melarikan diri kearah hutan saat hendak mau di tangkap.
Tersangka dan Barang Bukti yang diamankan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dir Narkoba Poldasu Kombes Pol Andy Arisand SH SIK yang dikonfirmasi melalui panit 1 Subdit 1 Narkoba Poldaasu Kamis (4/9/2026) sore menjelaskan, dari tersangka ditemukan barang bukti 1(satu) Plastik klip kecil transparan yang berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat 1.85 gram bruto.
Uang tunai sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah), Plastik klip kosong sebanyak 30 (tiga puluh buah), 1 (satu) buah Hand phone Android.
“Lanjut dikatakan panit 1 Subdit 1 Narkoba Poldasu ini, saat ini tersangka sudah kita jebloskan kebalik jeruji besi tahanan Mapoldasu sambil menunggu berkasnya dikirim,” panit 1 Subdit 1 Narkoba Poldasu ini.(*)
