Tanah Karo | Presisi24jam.com-Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nomor 13.22.111.4 yang berada di Jalan Kota Cane Desa Kacaribu Kecamatan Kaban Jahe Kabupaten Karo terang-teramgan melanggar Peraturan Presidin Repoblik Indonesia (RI) Nomor 19 Tahun 2014 tentang larangan menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen atau pun Drum.
Pantauan wartawan dilokasi SPBU 13221114 Jalan Kota Cane pada Minggu (14/9/2025) dinihari sekitar pukul 01.00 Wib ketika kondisi pembeli sepi.
Terlihat dua unit mobil Pick-Up penuh dengan muatan jerigen sedang melakukan pengisian langsung dari selang SPBU ke dalam jerigen yang sudah tersedia di mobil
Padahal saat itu ada operator SPBU yang berada di dekat mesin pengisian tersebut, tapi ia terkesan diam saja dan hanya melihat.
Jumlah jeregen yang telah berisi BBM bersubsidi jenis solar dalam satu mobil mencapai puluhan.
Walaupun ada aturan yang melarang SPBU untuk tidak melakukan pengisian BBM dengan jerigen, sepertinya aturan itu tidak dipedulikan oleh petugas SPBU tersebut.
Sementara, pihak operator SPBU yang dikonfirmasi tidak mau memberikan keterangan resmi terkait pengisian menggunakan jerigen
Jenis BBM Pertalite dan Solar sudah menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) dan masuk jenis BBM bersubsidi sehingga pihak Pertamina melarang SPBU melakukan penjualan dengan jerigen
Hal tersebut juga sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.
Larangan dalam membeli Pertalite memakai jerigen juga sudah diatur pada Surat Edaran Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak Melalui Penyalur.
Sedangkan jika yang dijual adalah BBM bersubsidi, maka dapat dipidana dengan Pasal 55 UU 22/2001: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).(Gor)
