Soal Kasus Penipuan Penggelapan Masuk Taruna Akpol, Kuasa Hukum Korban Harap Poldasu Segera Tetapkan NW Tersangka

MEDAN | presisi24jam.com – Kuasa hukum korban penipuan penggelapan masuk taruna Akademi Kepolisian (Akpol), Ranto Sibarani SH, berharap penyidik segera menetapkan terlapor NW jadi tersangka di Polda Sumut.

“Ya, kita berharap terlapor jadi tersangka dan kita sangat beraharap itu segera terjadi. Agar tidak ada korban lain,”kata korban Afnir alias Menir melalui Kuasa Hukumnya, Ranto Sibarani SH kepada wartawan, Jumat (15/3/2024).

Selain itu, lanjut Rinto, ia juga menegaskan bahwa tidak pernah ada investasi beras antara kliennya dengan perempuan berinisial NW.

“Sebenarnya ini perkara yang tidak rumit, tidak pernah ada investasi beras antara NW dan klien kami. NW terlebih dahulu menerima uang klien kami sejumlah 500 juta rupiah yang dikuatkan dengan kwitansi tertanggal 2 September 2023 yang ditandatangani oleh NW dan diserahkan oleh NW kepada klien kami di rumah NW di Percut Sei Tuan, pada saat itu terjalin komunikasi langsung mau pun lewat aplikasi perpesanan antara NW dan klien kami, bahwa NW akan memasukkan anak klien kami menjadi Bintara Polisi, dengan biaya 500 juta. Setelah uang tersebut diterima NW, barulah NW ada memesan beras sebanyak 2000 karung ukuran @5 Kg, dengan total nilai Rp130.000.000, ditransfer oleh NW langsung ke rekening klien kami. Jadi tidak benar ada investasi beras,” kata Ranto.

“Namun setelah uang diterima NW senilai 500 juta rupiah, anak klien kami ternyata tidak lulus menjadi Bintara Polri, lewat aplikasi perpesanan jelas tertulis bahwa NW berkilah dan menawarkan untuk menjadi Taruna Akpol dengan syarat klien kami menambah uang sebanyak 700 juta rupiah lagi, yang disanggupi oleh klien kami, sehingga jumlah total kerugian klien kami 1,35 Milyar rupiah. Namun tunggu punya tunggu, tidak ada kejelasan terhadap anaknya, klien kami meminta uang dikembalikan, namun NW selalu mengelak mengembalikan, jadi tidak ada investasi beras. Malah klien kami dilaporkan oleh NW di Polrestabes pada tanggal 30 Januari 2024 lalu,” terang Ranto.

Menurut Ranto, narasi investasi beras terlalu lemah untuk menyangkal laporan klien nya di Polda Sumatera Utara.

“Jika benar ada uang NW diserahkan kepada klien kami untuk investasi beras ataupun untuk pinjaman, maka sebenarnya harus dibuktikan dengan pesan telepon terkait hal tersebut. Padahal di handphone klien kami yang sudah disita Penyidik, banyak perpesanan antara NW dengan klien kami terkait modus masuk bintara Polisi tersebut, itulah yang menyebabkan klien kami melaporkan NW di Polda Sumatera Utara pada tanggal 8 Februari 2024. Setelah dilaporkan, NW secara sepihak tanpa persetujuan klien kami mentransfer uang sejumlah 500 juta rupiah ke rekening klien kami,” timpal dia.

Sebelummya, kasus dugaan penipuan Taruna Akpol terus bergulir di Polda Sumut. Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, kini penyidik tengah memeriksa saksi tambahan. Polda Sumut pun memastikan tidak benar ada isu surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan penipuan masuk Taruna Akpol.(ahmad)