Soal Anggota Polisi Polrestabes Medan ditangkap dengan BB Ratusan Pil Extasi, PJU Poldasu Masih Bungkam

PRESISI24JAM, MEDAN — Kasus penangkapan okunum Polisi yang bertuga di Unit PPA Polretabes Medan yang diringku dengan ratusan pil ektasi hingga kini masih ‘kabur’. Pasalnya, baik Polretabes Medan maupun Poldasu belum bersedia memberikan komentar.

Padahal, biasanya baik Polretabes Medan maupun Poldasu selalu memaparkan keberhailannya, apalagi terkait kasus narkoba. Namun sayang, tidak pada kasus oknum Polrestabes Medan Briptu MSZ.

Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Hadi Wahyudi hingga Senin (19/02/2024) tak kunjung menjawab konfirmasi wartawan. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan besar, apa dikarenakan pelaku merupakan seorang anggota polisi, hingga para petinggi di Poldasu enggan berkomentar.

“Kediaman para pejabat di Poldasu tentu mengundang pertanyaan besar. Jangan ada rahasia, jika anggota bersalah, ya jangan disembunyikan,” ujar Rizal SH, praktisi hukum.

Sementara itu, salah seorang anggota Paminal Polrestabe Medan kepada wartawan mengaku tidak malukan penangkapan terhadap pelaku. “Bukan paminal yang menangkap,” ujar anggota Paminal.

Sedangkan, anggota Paminal lainnya kepada wartawan sempat mengatakan bahwa pelaku sudah berada di Polda Sumut. “Sudah di Polda mas,” ujar salah seorang petugas Paminal Polrestabes Medan saat dikonfirmai wartawan, Senin (12/02/2024).

Sebelumnya, salah seorang petugas di Unit PPA Polrestabes Medan tertangkap dengan barang bukti ratuan pil ektasi, Jum’at (09/02/2024). Pelaku ditangkap didepan Hotel Redison. Sekira pukul 23.30 di Hotel Redison Jl. Adam Malik tepat didepan Scorpio Karoke & Bar, Briptu MSZ diamankan. Dari tangan anggota Polri itu, diamankan narkoba jenis inek kuning Firaun sebanyak 80 butir, Inek Hijau Piraun 250 butir, UPS Ping 75 butir, Merk ikan warna orange Coklat 27 butir, Extasi Merk Chanel Kuning 57 butir, Extasi Merk Superman Coklat 2 butir, Extasi Merk Harimau Coklat 1 butir, KTM 100 Amphetamine HCL 3 kotak, Happy Five 93 Papan, Plastik klip 164 lembar, Uang Rp.590 ribu, Hp Samsung, 1 unit mobil Daihatsu Xenia BK 1351 EE. (red)