Simpan Barang Bukti 53,61 Gram Sabu-Sabu Tubin Nginap Dibalik Jeruji Besi

Simpan Barang Bukti 53,61 Gram Sabu-Sabu

Tubin Nginap Dibalik Jeruji Besi

 

Simalungun | Presisi24Jam.Com

 

Dikenal licin, Tubin yang disebut-sebut Bandar Narkoba jenis sabu-sabu di daerah Kecamatan Bandar, kini tidak bisa berkutik saat diamankan Sat Narkoba Polres Simalungun Rabu (31/1/2024) sekira Pukul 11.30 Wib di kontrakannya yang berada di Huta III Cemara Nagori Perlanaan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, SH SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane, SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

“Kita berhasil mengamankan seorang pria yang diduga bandar narkoba jenis sabu-sabu dari daerah Kecamatan bandar, pria tersebut dikenal dengan sebutan Tubin, “ujar AKP Irvan.

Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan, “Keberhasilan penangkapan tersebut telah menjalani proses penyelidikan dan pengintaian selama beberapa hari setelah petugas menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di tempat tersebut, tersangka dikenal licin namun personel Sat Narkoba tidak pernah berhenti untuk memberantas peredaran barang haram tersebut.

Pada Rabu (31/01/2024) sekitar pukul 11.30 WIB, tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin langsung oleh Kanit II Sat Narkoba Polres Simalungun Ipda Froom Pimpa Siahaan, SH bersama tim datang ke lokasi untuk melakukan pengintaian berdasarkan laporan masyarakat.

Saat tiba di lokasi, petugas melihat Tubin berdiri di depan rumahnya, tak mau buang waktu tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka, saat dilakukan introgasi diketahui bahwa tersangkan berinisial MN (44) alis Tubin.

Pada saat diamankan tersangka kedapatan membuang sesuatu ke tanah dan langsung dilakukan penyisiran oleh personel bersama aparat setempat di lokasi tersebut, dari hasil penggerebekan, petugas berhasil menemukan 6 paket klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 53.61 gram, sebuah timbangan digital, bal plastik klip kosong, dan uang tunai Rp 380.000 diduga hasil penjualan narkotika, “ungkap AKP Irvan.

Dalam pengakuan singkat di lokasi, MN (44) alis Tubin mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Oleh karena itu, MN (44) dan barang bukti tersebut langsung dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut.(abar)