Siantar | Presisi24jam.com-Pria berinisial CA (53) warga Jalan Jambu Gang Rambe Kelurahan Pardamean Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar terpaksa disimpan tim opsnal satnarkoba Polres Pematang Siantar.
Pasalnya, pria yang sudah berumur setengah abad ini diringkus tim satnarkoba Polres Pematang Siantar Jumat (12/6/2026) sekira pukul 18.00 Wib di pinggir jalan tak jauh dari rumahnya.
Dari tersangka ini, petugas mengamankan tiga paket narkoba jenis sabu yang siap edar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat narkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan, pada hari Jumat (12/6/2026) sore, tim opsnal satnarkoba yang sedang berpatroli mendapat informasi dari masyarakat kalau disekitar mereka ada pria yang kerap mengedarkan narkoba jenis sabu.
Mendapat informasi yang berharga tersebut, pada hari itu juga, tim langsung melakukan penyelidikan.
Beberapa saat melakukan penyelidikan, tim opsnal satnarkoba Polres Pematang Siantar melihat CA saat berada dipinggir jalan tak jauh dari rumahnya sedang nunggu pembeli.
Tak mau buang waktu, tim opnal satnarkoba langsung meringkus tersangka tanpa perlawanan yang berarti.
Saat dilakukan penggeledahan, dari tersangka ditemukan barang bukti 2 paket narkoba jenis sabu yang terjatuh dari tangan kanan dan 1 paket narkotika jenis sabu dari kantong celana sebelah kanan.

Selain itu, petugas juga mengamankan 1 unit Handphone (HP) merek Redmi warna silver dari tangan kanan tersangka.
Saat diintrogasi, tersangka CA mengakui kalau barang haram tersebut miliknya yang didapatnya dari seorang teman yang kerap dipanggil berinisial K.
Untuk meringkus pria berinisial K, petugas menyuruh tersangka untuk menghubunginya kembali, namum sayang, pria berinisial K tidak dapat dihubungi lagi.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, CA bersama barang bukti diboyong ke ruangan satnarkoba Polres Pematang Siantar untuk dilakukan proses lanjut.
Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Jo UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009,” ujar mantan kanit reskrim Polsek Delitua ini.(Bon)
