Tanah Karo | Presisi24jam.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas berhasil meringkus pria berinisial ST(40), warga Desa Bintang Meriah, Kecamatan Kuta Buluh, Kabupaten Karo, pada Kamis (30/10/2025) sekira pukul 16.00 Wib
Penangkapan dilakukan di rumah tersangka setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait tindak pidana narkotika.
“Personel menemukan tujuh paket plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,59 gram, sembilan plastik klip kosong, satu potongan kertas putih, dan satu potongan kertas rokok merk Dji Sam Soe. Barang bukti itu disembunyikan di selipan belakang pintu rumah tersangka,” ungkap Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla, Sabtu(01/11/2025), pagi di Mapolres Karo kepada sejumlah wartawan.
Lebih lanjut disampaikannya, usai dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas langsung mengamankan tersangka beserta seluruh barang bukti ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap tersangka ST, penyidik menjerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” Ujar perwira berpangkat dua melati ini.(*)
