Tanah Karo | Presisi24jam.com-Sat Narkoba Polres Tanah Karo mengamankan seorang pria berinisial IT (54), warga Desa Selakkar, Kecamatan Munthe, Kabupaten Karo, karena memiliki narkotika jenis sabu. Penangkapan tersangka dilakukan di area perladangan miliknya Rabu (15/10/2025) sekira pukul 15.00 Wib.
Dari tangan tersangka, petugas menemukan empat paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 3,45 gram, satu plastik klip kosong, satu pipet plastik runcing yang digunakan sebagai sekop, satu botol plastik putih, potongan kertas tisu, dan uang tunai sebesar Rp 400.000.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla, membenarkan penangkapan tersebut. “Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar area ladang. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah paket sabu siap edar,” ujarnya, Jumat(17/10/2025) pagi di Mapolres Tanah Karo.
Selanjutnya, tersangka dan seluruh barang bukti diamankan ke Sat narkoba Polres Tanah Karo untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka IT dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara,” jelas Kapolres.(*)
