Setelah Diberitakan Sejumlah Media Online   Polsek Patumbak Sisir Jalan Cakra 5 Gang Mahoni

Patumbak |Presisi24jam.com-Setelah diberitakan disejumlah media online terbitan Medan tentang adanya dugaan permainan judi di salah satu warung yang berada di Jalan Cakra 5 gang Mahoni pantai rambung Desa Marindal I Kecamatan Patumbak Kabupaten Deliserdang.

Kapolrestabes Medan melalui Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago SH MH bersama unit reskrim langsung melakukan penindakan di salah satu warung yang diduga dijadikan lokasi judi dadu Senin (18/3/2024) sekitar pukul 15.00.

Tak mau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago SH MH mengikut sertakan Danramil 15/DT Kapten Ando Sinaga dan sejumlah anggotanya serta kanit reskrim Iptu Jikri Sinurat SH MH beserta unit reskrim.

Begitu tiba dilokasi yang diberitakan sejumlah media online, petugas langsung melakukan pemeriksaan di dalam dan di luar warung yang ada di lokasi tersebut.

.

 

Setelah di lakukan pemeriksaan, tidak ditemukan permainan judi jenis dadu, petugas hanya menemukan beberapa orang laki-laki yang sedang istirahat minum teh manis usai pulang dari ladangnya.

Karena tidak menemukan ada permainaan judi, Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago SH MH memberikan himbauan dan pesan-pesan kamtibmas kepada para pengunjung dan pemilik warung agar tidak bermain judi.

i

“Apabila nantinya ada kami temukan permainan judi dadu, kami tindak tegas bandar dan juga pemain serta pemilik warung yang memberikan lapak judi dadu,”Ucap Kapolsek Patumbak.

Kami tiga pilar, sekali lagi menghimbau kepada pemilik warung agar tidak menjadikan warungnya sebagai lapak judi dadu putar demi menjaga ketertiban warga yang tinggal di daerah ini,” ujar mantan kanit reskrim Polsek Medan Kota ini.(***)