Setahun Dicari Polsek Firdaus
Buronan Kasus Pencurian Berhasil Diringkus
Sergai.
Setelah setahun bersembunyi, dan menjadi buronan Polisi terduga pelaku Pencurian bernama Iham Fahreza (20) diamankan oleh Tim Unit Reskrim Polsek Firdaus, Senin, (30 /10/ 2023), sekira pukul 14.00 Wib. di Dusun XVI Desa Sukadamai Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Kasihumas Polres Serdang Bedagai Ipda Brimen SH MH, Kamis (2/11/2023) Siang menuturkan, bahwa terduga pelaku Ilham telah melakukan tindak pidana pencurian di Dusun XVI Desa Sukadamai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Minggu, 26 Juni 2022, silam.
” Pelaku Ilham berhasil ditangkap oleh tim Reskrim Polsek Firdaus, Senin, 30 Oktober 2023, di Dusun XVI Desa Sukadamai setelah informasi dari masyarakat,” ujarnya.
Menurut Ipda Brimen, dalam proses penangkapan dilakukan di rumah tersangka di Dusun XVI Desa Sukadamai, dimana saat diamankan Ilham Fahreza bersembunyi di bawah kolong tempat tidur. Setelah penangkapan, pelaku dibawa ke Polsek Firdaus untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Lebih lanjut Ipda. Brimen mengatakan, dari hasil pemeriksaan,tersangka, melanggar Pasal 363 ayat (1) KUHPidana.
Ipda. Brimen menjelaskan, Sebelumnya pelaku, bersama rekan sejawatnya Boy Jhon Tigor Marpaung melakukan pencurian dengan masuk ke rumah korban Sarmidi (46), dengan cara merusak pintu besi dan kayu sekitar pukul 03.00 WIB. Dan menggondol sepeda dayung, sepatu, tabung gas, dan sepeda motor merek Honda Revo.
Selanjutnya, atas perbuatan pelaku tersebut, korban Sarmidi melaporkan insiden ini ke Polsek Firdaus.
Lanjutannya, sesuai UU No. 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian RI. LP / B / 125 / VII/ 2022 / SPKT /Polsek Firdaus/Polres Sergai/ Polda Sumut tanggal 21 Juli 2022 atas nama Pelapor Samidi. Dan Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin / 88 / XI/Res.1.8 / 2022 / tanggal 30 Juli 2022.
Selanjutnya, Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP-Sidik / 74 / VII/ Res.1.8 / 2022, tanggal 30 Juli 2022.
Kemudian Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap / 117 / X/ Res.1.8 / 2023, tanggal 31 Oktober 2023 atas nama Tersangka Ilham Fahreza, Papar Ipda Brimen kepada wartawan.
Dalam upaya untuk menegakkan hukum, Polsek Firdaus terus melakukan pengembangan kasus guna memastikan keadilan bagi korban. Pelaku kini menjalani proses hukum sesuai hukum yang berlaku di Negara Repoblik Indonesia.
Para petugas yang terlibat dalam penangkapan, antara lain Kanitreskrim Polsek Firdaus Iptu, Maruli Sihombing, Aiptu Azmi Lubis, Aipda Leonardo Harefa, dan Bripka. Herianto Manurung SH.(Bam)
Berita Lainnya
Terkait Dugaan Korupsi Ipal Di RSUD Pancur Batu DPC DPWPI Deli Serdang Tuntut Transparansi bukti Izin IPAL RSUD Pancur Batu.
Polsek Padang Tualang Amankan Seorang Pengedar Sabu di Ladang ,Seorang Tersangka Kabur
Polisi Bongkar Perjud!an Tembak Ikan di Padang Bulan, 4 Pelaku Diamankan