Tanjungbalai | Presisi24jam.com-Polres Tanjungbalai berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Alteri Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai Sabtu (4/10/2025) pukul 22.25 Wib.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 1 orang pria berinisial K alias I (30) warga Simandulang Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dari tangan tersangka, petugas menyita 1 buah plastik klip transparan dengan berat kotor 2,87 gram yang sempat dibuang keluar mobil.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri, SIK, MIK melalui Kasubsi PIDM Sihumas Polres Tanjungbalai Ipda M. Ruslan, SIP Minggu (5/10/2025) menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi yang di didapat Personil Satres Narkoba Polres Tanjung balai bahwasannya ada 1 unit mobil fortuner hitam dengan nomor polisi BK 1811 ZX yang membawa narkotika jenis sabu.
Mendapat informasi berharga tersebut, tim opsnal langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap sebuah mobil yang dilaporkan. Pada saat berada di samping rel kereta api, tim opsnal memberhentikan mobil yang ciri-cirinya persis dengan yang dilaporkan warga, Namun mobil tersebut tidak berhenti dan melaju ke arah jalan alteri.
Selanjutnya tim opsnal berhasil menghentikan mobil di Jalan Alteri tepatnya di depan pertamina dan di temukan 1 orang pria berinisial K Alias I.
Tim opsnal melakukan penggeledahan mobil dan di temukan barang bukti berupa 1 buah bong dan kaca tirex yang berada di dalam sebuah tas yang terletak di bangku tengah sebelah kanan mobil.
Petugas membawa tersangka dan mobil tersebut ke tempatnya membuang 1 bungkus plastik hitam, dan pada saat sampai di lokasi, kemudian petugas menyuruh K Alias I untuk membuka bungkusan plastik tersebut dan ditemukan 1 bungkus plastik transparan ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu.
Selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti yang di temukan ke Polres Tanjung Balai untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.(Bon)
