Siantar | Presisi24jam.com-Kanit Intel Polsek Siantar Timur Polres Pematangsiantar Ipda Syaiful Bahri merespon cepat dengan melakukan pengecekan dan mediasi selisih paham antar warga di Jalan Wortel, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Senin (17/8/2026) pagi sekira pukul 10.00 WIB.
Kapolsek Siantar Timur Iptu Chandra Ritonga SH. MH menjelaskan, adanya selisih paham tersebut dilaporkan warga betinisial LMS melalui Layanan Kepolisian Call Center 110 (Bebas Pulsa). Selanjutnya Operator CC 110 Polres Pematangsiantar meneruskan laporan tersebut ke Piket Polsek Siantar Timur dan meresponnya dengan cepat melakukan pengecekan.
Setiba di TKP, personil menemui Pelapor yang menyampaikan terjadi perselisihan paham dengan pihak keluarga alm Suaminya berinisial STHS, dimana Abang iparnya berinisial WS hendak mengusirnya dari rumah peninggalan suaminya di jalan Wortel sehingga pelapor merasa keberatan karena rumah tersebut telah memiliki alas hak sertifikat atas nama almarhum suaminya.
Mendengar itu para personil melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak yang hasilnya kedua belah pihak dapat menerima keadaan yang sebenarnya dan kedua belah pihak sudah berdamai secara kekeluargaan.
Pada kesempatan itu personil juga menyampaikan himbaun kamtibmas untuk bersama sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta agar menghubungi Call Center 110 apabila membutuhkan bantuan Kepolisian.
Pelapor LMS menyampaikan terimakasih atas respon cepat Polres Pematangsiantar dan Polsek Siantar Timur dalam menanggapi laporan warga.
“Kedua belah pihak sudah berdamai secara kekeluargaan,” ucap Iptu Chandra.(abar)
