
PEMATANGSIANTAR | presisi24jam.com – Dalam sehari Sat narkoba Polres Pematang siantar tangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja dari dua lokasi berbeda, Kamis kemarin.
Kedua tersangka yakni MS (48) warg Jalan Sadum, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar miliki 7 paket narkotika jenis ganja dan RM (18) warga Jalan Rajawali, Kelurahan Sipinggol Pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, miliki paket narkotika jenis ganja.
Penangkapan kedua tersangka itu dibenarkan Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu, Senin (25/3/2024).
Berdasarkan informasi diperoleh, pihaknya pertama kali menangkap pelaku MS (48) ditangkap di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Kamis kemarin.
Kemudian menangkap seorang remaja inisial RM (18) ditangkap di Jalan Enggang, Kelurahan Sipinggol Pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar juga pada Kamis malam.
Baik RM dan MS mengaku kepemilikan narkoba tersebut dan saat ini sudah ditahan di RTP Mapolres Siantar untuk menjalani proses hukum.
“Kedua tersangka dijerat pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika gol 1 bentuk Tanaman,” ucap Jhoni mengakhiri. (abar)
Berita Lainnya
Dandenpom I/5 Medan Ledkol Hanri Wira Kusuma S.H, M.Han Turut Hadir di acara Thaipusam Medan Street Festival tahun 2025
Team Macan Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 1 Pelaku KDRT dan 2 Pelaku Pungli
KMMBSU Sumut Minta Kapolri Copot Kapolres Langkat