
Sedang Menunggu Pembeli:
Nata Diringkus Polisi.
Siantar | Presisi 24Jam.Com
Tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar meringkus Hoddy Nata (25) Warga Jalan Seram Gang Amal Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar Senin (27/11/2023) sekitar pukul 23.30 Wib.
Nata ditangkapk ketika hendak transaksi narkoba jenis sabu kepada petugas kepolisian yang menyamar sebagai pembeli.
Dari Nata, petuga mengamankan barang bukti sebanyak 23,7 gram sabu-sabu dari dalam rumahnya.
Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SIK melalui Kasat Narkobanya AKP Jonny Pasaribu yang dikonfirmasi wartawan Selasa (28/11/2023) membenarkan penangkapan Nata.
Usai menangkap Nata, Satnarkoba Polres Siantar melakukan pengembangan ke Jalan Catur.
Awalnya tersangka ditangkap saat hendak mengantarkan barang pesanan petugas yang menyamar dengan menggunakan sepeda motor Handa Vario BK 5515 TAL.
Dari dalam bagasi sepeda motor yang dikendarainya, petugas menemukan barang bukti 2 paket diduga narkoba, 1 sendok dari pipet.
Dari hasil interogasi petugas, tersangka mengaku kalau narkoba jenis sabu-sabu masih ada didalam kamarnya sebanyak 7 paket.
Tak mau buang waktu, petugas langsung menuju kerumah tersangka dan mengambil barang bukti yang disimpannya.(Abar).
Berita Lainnya
Polres Pematangsiantar Gerebek Sarang Narkoba di Dua Lokasi dan 5 Pengguna Sabu Diamankan
Edarkan Sabu Pria Asal Simalungun diciduk Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
Edarkan Sabu, Pria Asal Padang Sidempuan Diringkus Sat Narkoba Polres Pematangsiantar