Labuhanbatu | Presisi24jam.com-Satuan Resnarkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Berawal dari informasi masyarakat, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka M Amirul Alif Samosir (19) di Jalan Lintas Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir.
Dari tangan tersangka, petugas menyita 1 bungkus plastik besar berisi diduga sabu seberat 94,41 gram bruto. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang haram tersebut diduga berasal dari seorang pemasok berinisial A yang kini masih dalam penyelidikan.
Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, SH, MH kepada wartawan, Selasa (4/8/2026) terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika serta mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.(Nas)
