Siantar| Presisi24 jam.com-Satreskrim Polres Pematangsiantar masih melakukan proses penyidikan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan pria berinisial JJM (24) meninggal dunia dipinggir jalan Taman Bunga Jalan Merdeka Kelurahan Proklamasi Kecamatan Sianțar Barat Kota Pematangsiantar Kamis (28/5/2026) malam sekira pukul 21.30 Wib.
Kepada sejumlah wartawan, Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrimnya AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K., SIK. MH Jumat (19/6/2026) menjelaskan. Berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan saksi dan barang bukti sudah ditetapkan enam orang tersangka masing-masing berinisial RP, FS, SS, RS, GP dan RS.
Terhadap RP dan FS, Satreskrim Polres Pematang Siantar sudah melakukan penahanan di Ruangan Tahanan Polisi (RTP) Polres Pematangsiantar. Namun untuk empat tersangka lainnya masih dalam pencarian.
Akibat perbuatannya tersebut para tersangka dipersangkakan melakukan tindak pidana melanggar Pasal 458 ayat (1) Subsidair Pasal 262 ayat (4) lebih Subs Pasal 466 ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 dari Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Jadi kami sudah melakukan penahanan terhadap dua tersangka sedangkan empat Tersangka lainnya masih dalam pencarian beserta barang bukti satu unit mobil yang digunakan para tersangka,” ujar kasat
Perwira berpangkat tiga balok emas ini menambahkan, Sat Reskrim Polres Pematangsiantar tetap berkomitmen menuntaskan proses hukum penganiayaan di taman bunga tersebut.(abar)
