Tanjung Balai | Presisi24jam.com-Pria berinisial KAPJT Alias Neo (48) warga Jalan Nangka Kelurahan Tanjung Balai Kota II Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai dan IY Alias Boy (51) warga Jalan S. Parman Kelurahan Tanjung Balai Kota II Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai terpaksa berlebaran dibalik jeruji besi tahanan Mapolres Tanjung Balai.
Pasalnya, kedua pria ini diringkus tim opsnal satnarkoba Polres Tanjung Balai Minggu (8/3/2026) sekira pukul 3.30 Wib di sebuah rumah di Jalan Nangka Lingkungan II Kelurahan Tanjung Balai Kota II Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjungbalai melalui Kasat Narkoba AKP Beringin Jaya SH MH kepada sejumlah wartawan Senin (9/3/2026) siang menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berkat laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba dilingkungan mereka.
Informasi dari masyarakat tersebut langsung ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dilapangan.
Saat melakukan penyelidikan, tim opsnal satnarkoba melihat pria yang ciri-cirinya sama persis dengan yang dilaporkan warga tadi.
Tak mau buang waktu, tim opsnal satnarkoba Polres Tanjung Balai langsung meringkus kedua pria yang diketahui berinisial KAPJT Alias Neo dan I Y Alias Boy di sebuah rumah di Jalan Nangka Lingkungan II Kelurahan Tanjung Balai Kota II Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai, Sebutnya.
Kasat menambahkan, dari keduanya petugas menemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik berwarna Hitam berisi 1 (satu) bungkus Teh China warna merah yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1.000 (seribu) gram, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna abu-abu, 1 (satu) unit handphone merk Samsung A03 Core dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung Z FOLD 3.
Bersama barang bukti, tim opsnal satnarkoba Polres Tanjung Balai membawa kedua tersangka ke komando untuk dilakukan proses lanjut.
Perwira berpangkat tiga balok emas ini menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) UU R.I No. 35. Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” ujar kasat.(Bon)
