Satnarkoba Polres Tanah Karo Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu di Berastagi

Tanah Karo | Presisi24jam.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.

Pengungkapan ini dilaksanakan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kenanga Kelurahan Tambak Lau Mulgap I Kecamatan. Berastagi Kabupaten Karo, Selasa (06/02/2024) sekitar pukul 14.00 Wib.

Seorang laki laki dewasa inisial HAG (43), diamankan dengan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik berisi Kristal putih diduga narkotika Jenis Sabu-sabu setelah ditimbang seberat netto 2,66 (dua koma enam enam) gram.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM, CPHR, CBA, melalui Kasat Narkoba AKP Henri Tobing, SH menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seseorang yang mengedarkan narkotika sabu-sabu di sekitar Jalan Kenanga Kelurahan Tambak Lau Mulgap Berastagi.

Mendapat informasi yang berharg, langsung kita respon dan turun melakukan penyelidikan hingga melakukan penangakapan terhadap HAG di Jalan Perwira Berastagi Selasa (06/02) lalu”, kata Henri, Jumat (09/02/2024) di Mapolres Tanah Karo.

Saat penangkapan HAG, langsung dibawa ke rumah kontrakan tempat ia tinggal di Jalan Kenanga, dan langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak satu paket didalam plastik klip berles merah seberat netto 2,66 (dua koma enam enam) gram, yang terletak dibawah tempat tidur HAG.

Barang bukti lain yang berkaitan juga turut ditemukan yakni 22 (dua puluh dua) lembar plastik klip dalam keadaan kosong, 1 (satu) buah pipet plastik ujungnya runcing sebagai skop, yang kesemuanya beserta narkotika sabu tersebut tersimpan di dalam 1 (satu) buah plastik assoy warna hijau.

Hasil lidik sebelumnya, kita indikasikan HAG akan membagi paket sabu tersebut ke paket yang lebih kecil yang rencananya akan di edar gelapkannya kembali”, tambah Kasat.

Kasat menambahkan, uang tunai sebesar Rp 400 ribu milik HAG yang diduga kuat  hasil penjualan narkoba juga turut diamankan darinya. “Saat penangkapan HAG mengakui bahwa narkotika jenis sabu sabu tersebut adalah miliknya untuk dijualkannya”, kata Kasat.

Saat ini HAG sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, “Ia dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara”, tutup Kasat AKP Henry.(Nico/Ali)