
Satnarkoba Polres Pematang Siantar Tangkap Pemilik Ganja 30,12 Gram
Pematang Siantar | Presisi24Jam.Com
Satuan Narkoba Polres Pematang Siantar ringkus pria pemilik narkotika jenis ganja seberat 30,12 gram berinisial MRA (21) warga Jalan Mawar, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, Jumat, (2 /2/2024 ) sekira pukul 17.00 Wib.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Narkoba AKP JH Pasaribu, SH, MH Sabtu (3/2/2024) siang menjelaskan, MRA ditangkap di Jalan Uwis Gara Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar.
Penangkapan itu berkat informasi yang diperoleh dari masyarakat, mendapat informasi yang berharga, personil langsung bergerak melakuakn penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan personil melakukan penangkapan terhadap MRA.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap MRA, ditemukan barang bukti 1 bungkus kertas nasi berisikan ganja kering sebanyak 30.12 gram dan 1 unit Handphone (HP) merk OPPO.
Saat diinterogasi MRA mengakui ganja itu miliknya, bersama barang bukti, tersangka diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Narkoba Polres Pematang Siantar.(abar).
Berita Lainnya
Dihujung Ramadhan Dan Diguyur Hujan PAC PP Medan Tuntungan Tetap Bagi Takjil
Pengungkapan Jaringan Narkoba Tidak Semudah Yang Dibayangkan, Praktisi Hukum Hans Silalahi : Silahkan Buktikan di Pengadilan
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia