Satnarkoba Polres Pematang Siantar Tangkap Pemilik Ganja 30,12 Gram

Satnarkoba Polres Pematang Siantar Tangkap Pemilik Ganja 30,12 Gram

 

Pematang Siantar | Presisi24Jam.Com

Satuan Narkoba Polres Pematang Siantar ringkus pria pemilik narkotika jenis ganja seberat 30,12 gram berinisial MRA (21) warga Jalan Mawar, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, Jumat, (2 /2/2024 ) sekira pukul 17.00 Wib.

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Narkoba AKP JH Pasaribu, SH, MH Sabtu (3/2/2024) siang menjelaskan, MRA ditangkap di Jalan Uwis Gara Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar.

Penangkapan itu berkat informasi yang diperoleh dari masyarakat, mendapat informasi yang berharga,  personil langsung bergerak melakuakn penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan  personil melakukan penangkapan terhadap MRA.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap MRA,  ditemukan barang bukti 1 bungkus  kertas nasi berisikan  ganja kering sebanyak 30.12 gram dan 1 unit Handphone (HP) merk OPPO.

Saat diinterogasi MRA mengakui ganja itu miliknya, bersama barang bukti, tersangka diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Narkoba Polres Pematang Siantar.(abar).