
Siantar | Presisi24jam.com-Polres Pematangsiantar buktikan komitmennya dalam pemberantasan narkoba dengan meringkus dua pria yang memiliki narkotika jenis ganja dan sabu di Jalan Singosari Gang Sumbersari Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat tepatnya dipinggir Parit, Rabu (13/8/2025 sore sekira pukul 14.50 WIB.
Kedua pria tersebut berinisial P alias M (27) dan RPM alias B (23) keduanya warga Jalan Singosari Gang Salak Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat narkobanya AKP Irwanta Sembiring SH. MH Menjelaskan, awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa ada pelaku kepemilikan narkotika di jalan Singosari Gang Sumbersari Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat.
Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Rabu (13/8/2025) sore sekira pukul 14.50 WIB Tim Opsnal Sat narkoba berhasil menangkap RPM dipinggir parit.
Sedangkan Pelaku Lainnya P alias M nekat melarikan diri dan melompat ke parit sembari melemparkan kaleng rokok Surya ke seberang parit tepatnya di bawah pohon bambu. Namun Tim Opsnal Satnarkoba Berhasil menangkap P alias M. Kemudian personil memerintahkan pelaku P mengambil kaleng rokok yang dibuangnya tersebut.
Setelah kaleng rokok dibuka ditemukan berisi 9 paket diduga narkotika jenis ganja berat bruto 12,28 gram. Lalu dari RPM ditemukan barang bukti 4 paket sabu berat bruto 0,55 gram yang berada di kantong depan sebelah kirinya serta juga ditemukan uang dikantong depan sebelah kiri hasil penjualan sabu sebesar Rp.210.000.
Selanjutnya petugas bersama ketua RT melakukan penggeledah ke dalam rumah Pelaku P dan ditemukan 1 unit HP merk Xiomi warna putih di atas tikar diruang tamu.
Saat diinterogasi, kedua Pelaku mengakui sebagai pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut dan P alias M mengaku ganja diperoleh dari seorang pria di Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur dan RPM mengaku sabu diperoleh dari seorang pria diseputaran Gang Sumber Sari.
Tim Opsnal Sat narkoba langsung melakukan pengembangan tapi kedua pria tersebut tidak ditemukan bahkan nomor HP tidak ada.
“RPM dan P alias M berperan sebagai kurir dan mendapatkan upah Rp 200.000 per paket. Hingga saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Sat narkoba Polres Pematangsiantar guna diproses sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujar AKP Irwanta.(Abar)