TANJUNGBALAI | presisi24jam.com – Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil menangkap kedua orang laki laki bandar narkotika jenis sabu di Komplek TPO Lk V Kel Matahalasan Kec Tanjung Balai Utara Kota Tanjung
Balai, Pada hari kamis, tanggal 11 Juli 2024 sekitar pukul 19.30 Wib.
Menurut keterangan Polisi bahwa kedua orang laki laki tersebut berinisial a.n
ER (37) warga Komplek TPO Lk V Kel Matahalasan dan a.n RAAF (16) Komplek
TPO Lk V Kel Matahalasan Kec Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Yon Edi Winara SH. SIK. MH melalui Kasat
Narkoba AKP. Supriadi SH, MH mengatakan kepada wartawan, “Personil Satres
Narkoba Polres Tanjung balai di bawah pimpinan Kanit I & II beserta tim opsnal
melakukan penindakan terhadap kasus narkotika jenis shabu dimana
sebelumnya tim melakukan penyelidikan tentang adanya seorang laki-laki yang
memilik dan sering menjual belikan narkotika jenis shabu di Komplek TPO.
“Selanjutnya tim melakukan Teknik Undercover Buy menuju ke Komplek TPO
tepatnya di sebuah rumah kosong, kemudian petugas yang menyamar langsung
bertemu dengan seorang laki-laki yang diketahui a.n ER dan memesan
narkotika jenis shabu seharga Rp.100.000, sebelum laki-laki a.n ER
menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut ER langsung ditangkap dengan
satu orang rekannya RAAF.
Tambah Kasat, “Maka didampingi kepala lingkungan personil Sat resnarkoba
melakukan penggeladahan badan terhap kedua orang tersangka ditemukan 1
bungkus plastik sedang klip transparan berisikan 25 bungkus plastik kecil klip
transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,43 gram, 1
buah handphone android merk vivo warna biru, 1 buah handphone strawberry
warna hitam, Uang tunai Rp 472.000 dan 1 bungkus plastik kecil klip
transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,25 gram.
“Tersangka mengatakan barang haram tersebut didapat dari seorang laki-laki
a.n NIKO (LIDIK), Kemudian terhadap ER dan RAAFbeserta barang bukti yang
diamankan di bawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan
pemeriksaan lebih lanjut. “Pungkas Kasat.
