Tanjung Balai | Presisi24jam.com-Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap kasus Tindak pidana perjudian, Senin (16/2/2026).sekitar pukul 20.55 Wib.
“Dugaan tindak Pidana ”Perjudian” sebagaimana di maksud dalam Pasal 426 ayat (1) dari KUHPidana “, Terang Kapolres Tanjungbalai melalui Kasat Reskrim AKP Bram Chandra SH MH, Rabu (18/2/2026).
Dikatakannya, tersangka berinisial UM Alias Usman, Laki-laki, (63) warga jalan B. Sei-Silo, Lingkungan III, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, dengan barang bukti berupa, 1 (Satu) Unit Hp Vivo Y12s warna Hitam, Uang Tunai Rp 443.000 (Empat Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Rupiah).
Selain itu, Buku tulis yang bertuliskan “Albino College” yang berisikan angka-angka pesanan pemain, 2 (Dua) buah buku Tafsir mimpi, erek-erek, 1 (Satu) buah tas sandang Merk “Forever” warna hitam yang digunakan untuk menyimpan uang pensanan pemain, 4 Buah pulpen Merk “Nevada 923 ST”, 1 (Satu) Buah pulpen Standart warna hitam dan 24 (Dua Puluh Empat) potongan kartu yang diduga digunakan untuk kupon pemesan, Jelasnya.
Kapolsek menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan masyarakat, tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjung Balai menindak lanjuti info tersebut, saat itulah tim opsnal melihat seorang pria yang melakukan tindak pidana perjudian jenis toto gelap di Jalan B. Sei-Silo Lingkungan III, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai AKP Bram Chandra SH, MH.
Tersangka mengaku bahwa hasil rekapan angka – angka tersebut akan dilaporkan menggunakan aplikasi WhatsApp kepada seorang pria berinisial B.
Kasat menambahkan, sesuai fakta-fakta, pelaku penerima pesanan angka – angka tebakan dari para pemain kemudian pemain akan diberikan sepotong kertas bukti angka pesanan.
Setelah menerima angka-angka tebakan dari para pemain, tersangka mengirimkan rekapan data jumlah pasangan angka – angka pemain tersebut ke seorang pria yang berinisial B (diduga Bandar-red).
Berdasarkan hasil introgasi terlapor melakukan Tindak Pidana Perjudian yang terjadi di Jalan B. Sei Silo Lingkungan III, Kelurahan Sirantau, Kecamatan. Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Kemudian hasil analisis yuridis dan hasil introgasi awal diduga telah terjadi tindak Pidana ”Perjudian” sebagaimana di maksud dalam Pasal 426 ayat (1) dari KUHPidana, Tutup AKP Bram Candra.(Bon)
