Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Pelaku Penggelapan Mobil Terios 

 

Siantar | Presisi24jam.com-Tim Opsnal Unit Jatanras Polres Pematang Siantar berhasil meringkus seorang pelaku penggelapan mobil berinisial ADS (33) warga Jalan Saribudolok Kelurahan Nagahuta Kecamatan Siantar Marimbun, Jumat (6/6/2025) sekira pukul 21.30 Wib.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrim Iptu Sandi Riz Akbar S.TrK. SIK. MH menjelaskan, dugaan penggelapan mobil jenis Daihatsu Terios Warna Putih BK 1501 FS tersebut terjadi dirumah korban Timotius Sihotang (61) yang terletak di Jalan. Sisingamangaraja Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Rabu (28/5/2025) sekira pukul 08.00 WIB..

Awalnya pada hari Sabtu (24/5/2025) malam sekira pukul 20.00 Wib terduga pelaku datang ke rumah korban untuk meminjam mobil korban jenis Daihatsu Terios dengan alasan untuk membawa keluarga melayat ke Tarutung. Merasa percaya korban pun meminjamkan mobilnya tersebut dan membuat surat perjanjian pada hari Selasa 27 Mei 2025 pelaku akan mengembalikan mobil tersebut kepada korban sekaligus menyerahkan kunci mobil.

Selanjutnya pelaku membawa mobil korban. Selang satu jam kemudian, pelaku kembali datang menemui korban untuk meminta kunci serap mobil tersebut karena menurut pelaku kunci mobil tersebut tertinggal didalam mobill sehingga korban pun memberikan kunci serap mobilnya tersebut.

Pada hari Selasa (27/5/2025) malam pukul 22.00 WIB, Korban menghubungi pelaku melalui Handphone (HP) untuk memastikan keberadaan mobilnya dengan mengatakan, “Sudah dimana posisi kalian”. Pelaku pun menjawab “Sedang dijalan”. Selang satu jam tepatnya pukul 23.00 Wib korban kembali menghubungi dan pelaku menjawab posisinya sudah dekat.

Pada esok harinya, Rabu (28/5/2025) pagi sekira pukul 08.00 Wib korban kembali menghubungi dan pelaku menjawab, “Iya datang pun aku”. Karena tidak datang mengembalikan mobilnya maka korban cek GPS mobilnya dan ternyata GPS tersebut sudah tidak aktif. Pada hari Kamis (29/5/2025) korban menghubungi pelaku tapi tidak mengangkat dan juga tidak menjawab telepon tersebut.

Merasa mobilnya digelapkan maka hari itu juga korban langsung membuat laporan pengaduan ke Mako Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi No. LP/B/279/V/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 29 Mei 2025.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan pemeriksaan saksi-saksi maka Kasat Reskrim iptu Sandi Riz Akbar S.TrK. SIK. MH memerintahkan Unit Jantaras melakukan penangkapan terhadap pelaku. Kemudian pada hari Jumat (6/6/2025) malam sekira pukul 21.30 Wib. Tim opsnal Unit Jantras mendapat informasi dari masyarakat bahwa Rinal diduga pelaku penggelapan mobil sedang berada dirumahnya di Jalan Saribudolok.

Kanit Jatanras Ipda Ricardo Rajagukguk S.Sos bersama tim pun langsung mendatangi rumah pelaku akan tetapi pelaku mengetahui dan nekat melarikan diri menggunakan sepeda motor sehingga dilakukan pengejaran. Saat di Jalan DI Panjaitan ternyata sepedamotor yang dikendarai pelaku kehabisan bensin sehingga Kanit Jantras Ipda Ricardo Rajagukguk bersama Tim langsung menangkap pelaku.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku mobil korban berada di Jalan Melur Perumahan Karang Sari Permai Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba, Mendengar itu Ipda Ricardo Rajagukguk bersama tim membawa pelaku mengamankan barang bukti mobil Daihatsu Terios Warna Putih milik korban. Kemudian Rinal dan barang bukti diboyong ke Mako Polres Pematangsiantar.

“Pelaku ADS alias Rinal hingga saat ini sudah diamankan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pnggelapan sebagaimana diatur Pasal 372 KUHPidana,” Pungkas Iptu Sandi.(abar)