Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Residivis Miliki Sabu dan Ganja

JHT, residivis pelaku narkoba diringkus Polres Pematangsiantar.

PEMATANGSIANTAR | presisi24jam.com – Sat narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang pria status residivis memiliki narkotika jenis sabu dan ganja inisial JHT (41) warga Jalan Dolok Simarjarunjung, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, Selasa( 5/3/2024) dini hari WIB.

Penangkapa JHT dibenarkan Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu. “JHT ditangkap di salah satu warnet Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar,” singkat Jhonni.

Awalnya masyarakat memberikan informasi adanya seorang laki laki memilki narkotika di warnet Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar.

Setelah dilakukan penyelidikan, Sat Resnarkoba menangkap seorang laki-laki sesuai dengan informasi dari masyarakat tersebut sedang berada didalam warnet

Dari tangan pelaku disita 2 paket narkotika jenis sabu bruto 0,54 gram di dalam helm warna biru putih, 6 bungkus plastik klip kosong, 1 paket narkotika jenis ganja bruto 16,12 gram dibungkus kertas nasi, 1 buah helm biru putih, 1 unit hape merek Vivo warna biru dan uang Rp 80 ribu.

Saat dilakukan interogasi, JHT mengaku pemilik barang bukti sabu dan ganja tersebut sehingga personil Sat Resnarkoba langsung membawanya ke komando.

“JHT dan barang bukti sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. JHT merupakan Residivis kasus Narkotika yang sudah 2 kali mendapat hukuman penjara,” tandas Jhonni. (abar)