Sat Narkoba Polres Langkat Ringkus Pemilik Narkotika 

 

Langkat | Presisi24jam.com-Sat Narkoba Polres Langkat berhasil meringkus seorang pria berinisial AM (61) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis daun ganja kering di rumahnya Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang Kabupaten. Langkat Selasa (30/9/2025).

Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Rudi Sahputra, SH menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba jenis daun ganja kering di Desa tersebut Kamis (02/10/2025)

Mendapat informasi berharga tersebut, Kami segera melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud,” ujarnya.

Saat tiba di lokasi, petugas langsung menuju rumah terduga pelaku, pelaku kami temukan di ruang tamu sedang bersantai tanpa mengetahui kedatangan Polisi,” Jelas AKP Rudi.

Lanjut dikatakannya, Petugas yang berpakaian preman menangkap AM tanpa perlawanan. Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas tisu yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis daun ganja kering dengan berat brutto 1,44 (satu koma empat empat) gram dari tersangka.

Pelaku berinisial AM beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Langkat untuk penyelidikan lebih lanjut.

Terpisah, Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi., mengapresiasi keberhasilan tim dalam mengungkap kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

“Peran aktif masyarakat sangat diperlukan untuk memberantas peredaran narkoba. Mari bersama-sama mewujudkan Kabupaten Langkat yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika demi masa depan generasi muda yang lebih baik,” tegas Kapolres,” (Rudi)