
Langkat | Presisi24jam.com-Sat Narkoba Polres Langkat Grebek salah satu rumah di Lingkungan VIII Dendang Tirta, Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat Jumat (23/5/2025), pengerebekan rumah tersebut berdasarkan adanya informasi dari masyarakat bahwa rumah tersebut di jadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu .
Pengerebekan itu dilakukan pada malam hari yang mana keheningan berubah menjadi langkah pasti petugas Satres Narkoba Polres Langkat.
Sebelumnya, polisi menerima Informasi dari masyarakat ada aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Setelah menerima informasi, tim opsnal segera menindaklanjuti laporan tersebut. Pemantauan dilakukan dengan cermat. Dari luar, hanya terlihat dua pria tengah duduk di dalam sebuah rumah sederhana, yang mana ada dugaan penyimpanan barang terlarang semakin kuat.
Tanpa menunda, tim langsung mengamankan dua orang pria, masing-masing berinisial RA,(33) warga Desa Kwala Bingai, dan WFM, (31) warga Kecamatan Stabat.
Malam itu penangkapan kedua tersangka dilakukan dengan disaksikan kepala dusun setempat, sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Saat penggeledahan, petugas menemukan satu dompet warna kuning yang menyimpan barang mencurigakan. Di dalamnya terdapat satu bungkus plastik bening berisi sabu-sabu seberat bruto 1,36 gram, satu ball plastik klip kosong, satu buah skop plastik, kaca pirex dengan sisa bakaran, alat isap atau bong dari botol plastik, dan sebuah timbangan elektrik kecil.
Barang bukti ini semakin memperkuat dugaan bahwa rumah tersebut tidak hanya menjadi tempat konsumsi, tetapi juga berpotensi sebagai lokasi pengemasan atau distribusi sabu-sabu.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo melalui Satres Narkoba AKP Rudy Saputra SH saat di konfirmasi menyatakan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang berani melapor. Ini adalah bentuk nyata sinergi antara warga dan aparat penegak hukum dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkoba.
“Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas kepolisian, tapi juga tanggung jawab kita bersama. Kami tidak akan berhenti dan kami harap masyarakat juga tidak takut untuk berbicara,” ujarnya.
Kini kedua tersangka sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Polres Langkat terus mengingatkan, bahwa bahaya narkoba tidak mengenal usia, tempat, atau status. Satu langkah diam bisa menjadi ruang tumbuh bagi kejahatan. Namun satu laporan dari warga, bisa menyelamatkan banyak masa depan.(Rud)
Berita Lainnya
Polsek Namorambe Diduga “Pelihara” Perjud!an Toge| Diwilayah Hukumnya: “Tidak Stor Ditangkap”
Diduga Beri Upeti ke APH, Jud! Dadu Putar Di Desa Namo Pakam Kecamatan Namorambe Aman Terkendali.
Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas Pensiunan AKBP Tidur Di Polsek Pancurbatu.