BINJAI | presisi24jam.com- Satres narkoba Polres Binjai berhasil menciduk terhadap seorang laki-laki yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu dengan inisial DS alias Tarso (50) di TKP, Jalan Dr. Wahidin Lingkungan II Kelurahan Sumber Mulyo Rejo Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Kamis (17/10/2024)
Awal terjadinya penangkapan terhadap DS, tim Satres Narkoba melalukan penyelidikan sesuai informasi yang diterima.
Hasil dari informasi tersebut, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap DS alias Tarso (50) di Jalan Dr. Wahidin Lingkungan II Kelurahan Sumber Mulyo Rejo Kecamatan Binjai Timur,
Namun saat dilakukan proses penggeledahan badan tidak ditemukan barang bukti narkotika terhadap terduga.
Selanjutnya petugas bersama DS alias Tarso langsung menuju ke rumah terduga pelaku yang berlokasi di Gang Kemuning Jalan Dr. Wahidin Kelurahan Sumber Mulyo Rejo Kecamatan Binjai Timur.
Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah terduga, saat digeledah di sebuah rak TV ditemukan barang bukti berupa 1 buah kaos kaki yang berisikan 2 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 11,94 gram yang dibungkus plastik klip transparan, 24 buah plastik klip kosong dan 1 buah pipet modif skop.
Saat pelaku diinterogasi di TKP, terduga DS alias Tarso mengakui bahwa barang bukti narkoba tersebut adalah miliknya yang siap untuk dijual, terangnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, kemudian diketahui bahwa pelaku DS alias Tarso sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara karena terlibat dalam perkara narkotika pada tahun 2017.
Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si,di konfirmasi Wartawan melalui Kasat narkoba AKP Syamsul Bahri, SE, MH, membenarkan adanya penangkapan seorang kepemilikan narkotika jenis sabu
” Setelah menerima informasi tersebut diperoleh dari masyarakat yang mengabarkan adanya peredaran narkoba.
Kemudian di lakukan penyelidikan ternyata benar adanya seorang pelaku memiliki narkotika jenis sabu ,lalu di amankan oleh Sat Narkoba Polres Binjai terduga berinisial ,DS alias Tarso beserta barang buktinya ,kini tersangka bersama BB sudah diamankan ke Mako Polres Binjai.
Pelaku DS alias Tarso, dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal hukuman 20 tahun ” Cetusnya (Rudi)
