
Sat Lantas Polres Tanjung Balai Sosialisasikan Kepada Pelajar Untuk Patuhi Undang Undang Berlalu Lintas
Tanjungbalai | Presisi24Jam.Com
Satlantas Polres Tanjungbalai mensosialisasikan aturan dalam berkendara bagi pelajar di SMP Negeri 1, Selasa (30/01/24) sekira Pukul 07.30 Wib.
Kegiatan tertib berlalu-lintas itu dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang -Undang Nomor 22 Tahun 2009 tantang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Yon Edi Winara SH SIK MH melalui Kasat Lantas AKP Relapang sitepu, SH, MH dengan Humanis menyampaikan beberapa materi diantaranya, bagi pelajar yang ke sekolah menggunakan Sepeda Motor agar melengkapi pengaman saat berkendaraan berupa helm, kaca spion. serta tidak melanggar rambu rambu maupun traffic light.
Kemudian,”Menghimbau agar para pelajar disiplin berkendara harus telah memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan menerapkan Berhenti ketika lampu merah, Tidak kebut- kebutan jangan guna knalpot brong Serta jangan sampai ada ikut dalam balap liar. “Pungkas Kasat.
Dari amatan kegiatan dipimpin AKP Relapang Sitepu SH MH Kasat Lantas Polres Tanjung Balai diikuti Aiptu Samuel RP Sinaga Kanit Kamsel Satlantas dan Personil Satlantas Polres Tanjung Balai.(Bon)
Berita Lainnya
Diduga Kapolres Binjai Tutup Mata Adanya Gudang Minyak Konden Ilegal Milik Aw di Jalan Megawati
Kapolres Pematangsiantar Pimpin Pengamanan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih 2024
Bursa Calon Ketua KONI Sumut Menghangat, Menpora Lempar Candaan Serius Dukung Baharuddin Siagian Maju