
PEMATANGSIANTAR | presisi24jam.com – Satuan Lalu Lintas Polres Pematangsiantar melalui personil Unit Regident melaksanakan pelayanan publik kepada masyarakat bertempat di Samsat Sat Lantas Polres Pematangsiantar, Selasa (21/5/2024) pagi.
Kasat Lantas AKP Gabriellah A Gultom mengatakan pelayanan publik yang dilaksanakan berupa identifikasi kendaraan baru, pengesahan, mutasi, BBN II dan lapor tiba.
Pelaksanaan pelayanan publik tersebut melalui tahapan mekanisme sesuai SOP Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Rangkaian kegiatan berupa kelengkapan administrasi, pembayaran PNBP ke loket BRI, pembayaran pajak tahunan ke Bank Sumut, checking fisik kendaraan bermotor, input data kendaraan baru, cross check berkas kendaraan bermotor dan penempelan sticker/hologram pada lembaran STNK.
“Ada pun motto pelayanan, polres Pematangsiantar (Bersih, Santun, HumaAnis dan HeBat,” ucap AKP Gabriellah membeberkan. (abar)