Saling Lapor, Hen Sen Tanjaya dan Edy Susanto Berujung Damai di Mapolda Sumut

Kedua belah pihak yang berseteru soal jual beli tanah akhirinya berujung damai di Mapolda Sumut.

MEDAN | presisi24jam.com – Perkara jual beli tanah antara Hen Sen Tanjaya (40) warga Kelurahan Medan Area, Kecamatan Medan Kota dengan Edy Susanto (38) warga Medan Johor, akhirnya berujung damai di Mapolda Sumut, Senin (4/3/2024) kemarin.

Pasalnya, perseteruan keduanya terkait perjanjian jual beli tanah yang berada di Jalan Alumunium I, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli yang tertera dalam Grand Sultan No 279 dan surat keterangan No 072/Yasmar/IV/2007 dari Sultan Ma’ moen Al Rasyid.

Diketahui, Hen Sen telah memberikan uang sebesar Rp 50 juta di Kwen Kitchen yang berada di Kelurahan Kampung Anggrung, Kecamatan Medan Polonia. Duit segitu diserahkan sebagai panjar.

Namun, selama 8 bulan berjalan antara kedua belah pihak terjadi kesalahanpahaman yang berujung saling lapor ke polisi.

Berdasarkan keterangan dihimpun menerangkan, Hen Sen Tanjaya melaporkan Edi Susanto terlampir dalam LP/B/4094/XII/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, dan sebaliknya Edi Susanto melaporkan Hen sen Tanjaya di Mapoldasu.

Terkait laporan tersebut keduanya bersepakat untuk saling berdamai dengan pihak Hen Sen Tanjaya dengan melunasi sisa dari pembayaran yang telah disepakati keduanya sebesar Rp 650 juta.

Perdamaian berlangsung pada Senin (4/3/2024) yang disaksikan oleh kedua bela pihak dan para saksi-saksi di ruangan Kanit V subdit IV Dirkrimum Poldasu. Dikonfirmasi pihak Hen Sen Tanjaya dan Edy Susanto, membenarkan adanya perdamaian kedua belah pihak di Mapolda Sumut, Sabtu(9/3/2024). (faqih)