Tanjung Balai | Presisi24jam.com Satresnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan pemukiman warga yang berlokasi tak jauh dari tempat ibadah.
Seorang pria berinisial BH alias Bembeng (36) ditangkap di kediamannya di Jalan Rambutan, Kelurahan Tanjungbalai Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan Senin (5/10/2026) sekitar pukul 21.50 WIB
Penggerebekan Ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas yang dilakukan tersangka.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan kepala lingkungan setempat, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat kotor mencapai 10,46 gram yang telah dikemas dalam beberapa plastik klip transparan berbagai ukuran.
Selain sabu, polisi juga menyita dua unit timbangan digital, tiga ball plastik klip kosong, tiga buah pipet rakitan, uang tunai sebesar Rp 790.000 yang diakui tersangka sebagai hasil penjualan, satu unit ponsel, dompet, serta kotak penyimpanan bekas.
Petugas menemukan sebagian paket sabu di atas tanah tepat di hadapan tersangka saat penggerebekan awal. Sementara itu, sisa paket sabu lainnya beserta alat timbang digital ditemukan petugas tersembunyi di balik lemari di dalam rumah orang tua pelaku.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjungbalai untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana berat.(Andi/Bon)
