Produksi Sendiri Dan Jual Ke Polisi: Warga Yos Sudarso Nginap Dibalik Jeruji Besi.

Produksi Sendiri Dan Jual Ke Polisi:

Warga Yos Sudarso Nginap Dibalik Jeruji Besi.

 

Tanjungbalai | Presisi24Jam.Com

 

Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil menangkap seorang laki-laki yang memproduksi, mencetak dan menjual diduga narkotika jenis pil ekstasi.

Diketahui laki-laki tersebut berinisil AR Alias L (31) warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan. Teluk Nibung, di tangkap

Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai pada Sabtu (25/11/23) sekitar pukul 01.00 wib dijalan Mahoni, Lingkungan V, Kelurahan. Sijambi Kecamatan Datuk Bandar.

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Narkoba AKP R Silalahi SH, Rabu (28/11/2023) saat dikonfirmasi mengatakan, berdasarkan informasi yang dapat dipercaya dari masyarakat tim melakukan penyelidikan tentang adanya satu orang laki-laki yang memproduksi, mencetak dan menjual diduga narkotika jenis pil ekstasi dijalan Yos Sudarso, Lingkungan VI, Kelurahan Beting Kuala Kapias Kota Tanjung Balai.

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut petugas melakukan Teknik Undercover Buy terhadap seorang laki-laki yang diketahui berinisial AR Alias L dengan cara memesan sebanyak 35 butir dengan harga per butir Rp. 100.000 sehingga total harga Rp. 3.500.000 (dengan kesepakatan bertemu dijalan Mahoni, Lingkungan V, Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar.

Kemudian petugas yang sedang menyamar bertemu dengan AR Alias L di lokasi yang telah ditentukan dan memperlihatkan satu bungkus kotak rokok merek XBOLD, lalu mengeluarkan 1 bungkus plastik transparan berisikan diduga narkotika jenis pil ekstasi, Ujarnya.

” Saat menyerahkan 1 bungkus plastik berisikan diduga narkotika jenis pil ekstasi tersebut, petugas Kepolisian yang sedang menyamar langsung melakukan penangkapan terhadap AR Alias L “.

Pada saat diamankan ditemukan dari AR alias L satu bungkus kotak rokok merek XBOLD yang berisikan 1 bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis pil ekstasi hingga sebagian hancur menjadi serbuk, kemudian tim melakukan penggeledahan badan dan menemukan satu buah Handphone Merek OPPO warna hitam berada di saku celana sebelah kiri.

Lanjut Kasat, Team langsung melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah AR Alias L yang berada di jalan Yos Sudarso, Lingkungan V, Kelurahan Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai dan menemukan satu buah tas warna merah merek LADY ANGEL berisi satu buah plastik transparan berisi satu buah Pil warna kuning merek GRANTUSIF beserta serbuk pil warna kuning, satu set Lumpang Alu, 16 butir pil merek GRANTUSIF, 17 buah plastik klip transparan ukuran kecil kosong, 1 buah sendok plastik warna biru, 1 alat cetakan terbuat dari besi, 1 buah gunting merek M 2000, 1 buah plastik asoy warna hitam berisikan serbuk warna hijau dan satu buah martil / palu di temukan di dapur.

Dari hasil Introgasi tersangka AR Alias L mengakui narkotika jenis pil ektasi tersebut adalah milliknya yang diproduksi sendiri dengan membeli obat sakit kepala lalu di campur dengan Narkotika Jenis Shabu lalu menjualnya.

” Narkotika Jenis Pil Ekstasi yang dicetak sendiri sudah 1 bulan lamanya dan apabila ada pesanan / Pembeli baru dicetak kembali sesuai permintaan pembeli “, Terangnya

Terhadap AR Alias L beserta Barang Bukti yang disita dibawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan tersangka dikenakan Pasal 113 Ayat (2) Subs Pasal 114 Ayat (2) lbh Subs Psl 112 Ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Tutup Kasat Narkoba.(Bon)