Polsek Teluk Mengkudu Amankan Ayung DPO Kasus Curanmor 

Polsek Teluk Mengkudu Amankan Ayung DPO Kasus Curanmor

SERGAI | Presisi24jam.com 

Personel Polsek Teluk Mengkudu dipimpin Kanit Reskrim Ipda Marsidi Ginting berhasil menangkap ZA alias Ayung (41), warga Dusun I, Desa Pematang Guntung, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai. Pelaku diketahui merupakan ‘gembong’ utama kasus curanmor di Desa Makmur.

Kapolsek Teluk Mengkudu AKP Sugiono melalui Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk menjelaskan, bahwa Ayung telah lama menjadi target operasi setelah banyaknya laporan dari masyarakat terkait kasus curanmor yang diduga dilakukannya di beberapa lokasi Kecamatan Pantai cermin, Teluk Mengkudu dan Sei Rampah. “Sehingga Ayung masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” terangnya, Senin (5/2/2024).

Dijelaskan, DPO tersebut ditemukan di sebuah gubuk di Kafe Pematang Pasir, Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu dinihari kemarin.

“Mengetahui ada petugas datang tersangka melarikan diri ke sungai namun berhasil di amankan,” ujarnya.

Dalam keterangannya, Iptu Edward mengatakan, jika Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka lain, seperti SG S alias Bunjel, dan SI alias Sidik, yang sebelumnya telah ditahan di Polsek Teluk Mengkudu.

Menurut Iptu Edward, kasus ini melibatkan pencurian dengan pemberatan yang merugikan korban Erningsih sebesar Rp 13 juta dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/56/XII/2023/SPK/POLSEK TELUK MENGKUDU/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, tanggal 09 Desember 2023, atas nama Erningsih.

“Terduga tersangka ZA alias Ayung, dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara,” tegasnya.

Iptu Edward juga mengungkapkan, sebelum penangkapan, penyelidikan berfokus pada keterangan dari saksi-saksi inisial MRA (26) dan IAP (22), keduanya warga dusun I Desa Makmur.

Barang bukti, seperti kotak handphone dan tangkai pelepah sawit, turut menjadi dasar pengembangan kasus. Selain itu, sepeda motor, handphone, dan sepasang sendal Merk Canvil yang hilang dari rumah Erningsih telah disita sebelumnya.

Selanjutnya, berkas perkara, setelah penangkapan, telah dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Proses ini mencakup rangkaian tindakan, mulai dari pemeriksaan tersangka hingga penahanan.

“Harapannya bahwa upaya penegakan hukum ini dapat memberikan keadilan bagi korban tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” tandasnya. (bam)