Tanjungbalai | Presisi24jam.com-Polres Tanjungbalai melalui Polsek Tanjungbalai Utara kembali berhasil meringkus pelaku Penipuan dan Penggelapan sepeda motor, Senin (22/9/2025) lalu.
WW (42 Tahun) seorang wanita warga Jalan H.M Yunus Kelurahan Sejahtera Kecamatan. Tanjung Balai Utara menjadi korban penggelapan sepeda motor yang dilakukan A (34) warga Jalan HM. Yunus Kelurahan Sejahtera Kecamatan Tanjung Balai Utara.
Kapolsek Tanjungbalai Utara Iptu Muhamad Rony SH MH, dikonfirmasi Kamis (25/9/2025) mengatakan kejadian tersebut di Jalan HM Yunus Kelurahan Sejahtera Kecamatan Tanjung Balai Utara Pada Kamis tanggal (18/9/2025) sekira pukul 15.00 Wib.
Kapolsek menjelaskan, bahwa pelaku A mendatangi rumah korban WW untuk meminjam sepeda motor dengan alasan pergi melihat orang tua yang sedang berada dirumah sakit.
Selanjutnya WW memberikan kunci sepeda motor tersebut kepada pelaku A dan korban WW menunggu pelaku sampai sekira pukul 03.00 Wib dan menelpon pelaku tapi tidak merespon,” Ujarnya
Mengalami kejadian tersebut, korban membuat laporan ke Polsek Tanjung Balai Utara, korban Mengalami Kerugian Sebesar Rp 18.000.000.
Pada hari Senin tanggal (22/9/2025) sekira pukul 19.30 Wib petugas mengetahui bahwa Tersangka A sedang berada di Jalan H.M Yunus Kelurahan Sejahtera Kecamatan Tanjung Balai Utara.
Tak mau buang waktu, sat reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan mengamankan barang bukti berupa 1 Buah Sepeda Motor merek honda scoopy warna coklat hitam Nopol BK-4267-VBJ.
Saat ini pelaku sudah ditahan di rumah tahanan Polsek Tanjung Balai Utara, Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana Penggelapan, Ujar Iptu Muhamad Rony mengakhiri.(Bon)
