Tanjungbalai | Presisi24jam.com-Polsek Tanjungbalai Selatan (TBS) meringkus 1 orang pelaku Pencurian dengan pemberatan (Curat), Selasa (30/9/2025) pukul 14.00 Wib kemarin.
Korban berinisial S (38) warga Jalan Nangka No. 23 lingkungan II Kelurahan Tanjung Balai Kota II Kecamatan Tanjung Balai Selatan melaporkan ke Polsek atas kejadian yang dialaminya.
Kapolsek Tanjung Balai Selatan Kompol HE Sidauruk SH MH dikonfirmasi Kamis (2/10/2025) mengatakan kejadian tersebut bermula pada hari Sabtu (27/9/2025) sekira pukul 16.00 Wib, Korban bersama dengan istrinya pergi melihat rumahnya di jalan Nangka lingkungan II kelurahan Tanjung Balau Kota II Kecamatan Tanjung Balai Selatan.
Lanjut Kapolsek, Sesampainya didepan rumah, Korban terkejut karena melihat pintu dan dinding rumahnya sudah dalam keadaan terbuka dan rusak serta barang-barang miliknya berupa 1 set ayunan listrik, 1 unit stabilizer 3000 VA, 2 buah mesin pompa air, 1 unit sepeda anak-anak, 1 buah dinamo mesin cuci dan kabel beserta instalasi listrik telah hilang. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Sebesar Rp. 5.000.000,.
Kemudian pada hari Selasa (30/9/2025) sekira pukul 13.00 wib Korban mendapat informasi dari warga bahwa salah satu barang miliknya ada pada seorang pria bernama Dasril.
Mendapat informasi tersebut Korban pergi ke rumah Dasril dan betul ayunan listrik miliknya tersebut diakui dibelinya dari seorang pria yang berinisial E (22) warga Jalan Rambutan lingkungan II kelurahan Tanjung Balai kota II Kecamatan Tanjung Balai Selatan.
Selanjutnya pelaku ditangkap di rumahnya serta mengamankan barang bukti untuk di bawa ke Polsek Tanjung Balai Selatan guna penyelidikan lebih lanjut, Tutup Kapolsek.(Bon)
