Tanjungbalai | Presisi24jam.com-Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan 1 orang pelaku pencurian rumah warga, Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 07.30 wib
Pelaku berinisial RP (46) warga Jalan T. Amir Hamzah Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai ditangkap unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan di Jalan Bambang Sagara No 10 Kelurahan Perwira Kota Tanjung Balai.
Kapolsek Tanjung Balai Selatan Kompol HE Sidauruk, SH, MH melalui Kanit Reskrimnya Iptu L. Simatupang mengatakan, kejadian tersebut bermula saat korban berinisial L (35) warga Jalan Jend Sudirman gang Ahmadsyah no. 19 lingkungan I Kelurahan Perwira Kecamatan Tanjung Balai Selatan pada hari Senin (15/9/2025) pukul 07.30 Wib, pelapor mendatangi rumahnya yang beralamat di Jalan Bambang Sagara No. 10 Lingkungan I Kelurahan Perwira Kecamatan Tanjung Balai Selatan.
Lanjutnya, sesampai didalam rumahnya tersebut pelapor melihat barang-barang di dalam sudah berserakan serta beberapa barang di dalam rumah sudah hilang seperti 2 unit televisi, 1 buah tabung gas dan 1 unit tape recorder.
Selanjutnya, pada keesokan harinya pelapor kembali mendatangi rumah tersebut, dan melihat pria berinisial RP sudah berada diatas loteng rumah dengan barang-barang yang diambil dari dalam rumah korban.
Atas laporan Korban tersebut, personil Polsek Tanjung Balai Selatan langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku yang pada saat itu masih berada didalam rumah tepatnya diatas loteng rumah tersebut. Selanjutnya Kanit Reskrim beserta tim membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Tanjung Balai Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut, koban mengalami kerugian sebesar Rp. 9.500.000 dan perbuatan Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) Subs 362 dari KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” ujar kanit.(Bon)
