PAKPAKBHARAT | presisi24jam.com – Personel Unit Reskrim Polsek Salak menangkap tersangka K (23) dan D (24) pelaku pencurian kendraan bermotor (Curanmor). Korban AP (35) warga Desa Lae Ikan, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, Aceh.
Disebutkan, Minggu (21/4/2024) pagi, Kanit Reskrim Polsek Sukaramai mendapat informasi dari masyarakat telah terjadi pencurian 1 sepeda motor jenis Honda Verza Nopol BL 3061 IL di perbatasan Kabupaten Pakpak Bharat – Desa Lae Ikan, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, Aceh.
Kabarnya bahwa pelaku melarikan diri dari Desa Lae Ikan menuju arah Sidikalang, Kabupaten Dairi. Mendengar informasi tersebut dengan Sigap Kanit Reskrim Polsek Sukaramai bersama dengan anggota Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Pakpak Bharat langsung melakukan patroli di sepanjang Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Pakpak Bharat.
Satu jam kemudian, personil gabungan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sukaramai Ipda Dian Lesmana bersama masyarakat berhasil menghadang pelaku. Selannjutnya diamankan di Desa Sukaramai, Kecamatan Kerajaan, Kabupaten Pakpak Bharat.
Dari tangan pelaku disita 1 sepeda motor Honda Verza Nopol BL 3061 IL, 1 buah senjata tajam jenis kelewang sepanjang 70 cm. Lalu kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sukaramai.
Lepas itu barulah kedua pelaku digiring ke Polres Pakpak Bharat guna pemeriksaan awal. Karena TKP pencurian di Desa Lae Ikan, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, pelaku pun diserahkan ke Polres Subulussalam.
Modus kedua pelaku dengan cara membuat kunci ganda sepeda motor dan rencananya hasil curian akan dijual untuk mendapatkan uang. (red)
