Siantar | Presisi24jam.com-Personil Piket SPKT dan Penjagaan Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar menyelesaikan dugaan pencurian dengan problem solving Rabu (15/10/ 2025) siang sekira pukul 12.30 Wib
Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH mengatakan, dugaan pencurian tersebut terjadi di Toko milik DS (33) di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara pada Selasa (14/10/2025) sekira pukul 04. 00 Wib.
Pencurian tersebut dilakukan N br. T (53) warga Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun. Akibat kejadian itu DS mengalami kerugian berupa 1 kilogram kopi, 1 kilogran gula, 2 kilogram cabe dan makanan ringan berupa Snack sebanyak 3 renceng yang ditaksir keseluruhan Rp 800.000.
Selanjutnya, pada hari Rabu (15/10/2025) siang sekira pukul 12.30 Wib personil piket SPKT dan Penjagaan memusyawarahkan kepada kedua belah pihak di Mako Polsek Siantar Utara yang hasilnya sepakat menyelesaikan pencurian tersebut secara kekeluargaan dan membaut surat pernyataan perdamaian bermaterai dengan point-point telah disepakati bersama.
“Kedua belah pihak sudak berdamai secara kekeluargaan sehingga kasus pencurian tersebut diselesaikan dengan Problem Solving,” Ujar AKP Jahrona.(abar)
