Sianțar| Presisi24jam.com-Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) kebakaran di Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Minggu (28/9/2025) sekira pukul 19.21 Wib.
Kapolsek Siantar Martoba AKP Restuadi SH mengatakan, awalnya Fijar M. Iqbal Hutasoit (22) dan Ahmad Nurdin (25) melalui kaca nako melihat kepulan asap keluar dari selah-selah atap seng rumah yang di huni Sutrisno (39) penjaga malam Kantor Sekretariat Pimpinan Daerah (PD) Ikatan Pelajar Al Washliyah.

Melihat kepulan asap tersebut, kedua saksi menghubungi korban dan memberitahukan rumah yang di huninya terbakar.
Melihat kepulan asap semangkin tebat, kedua saksi berlari dan mendobrak pintu depan rumah yang di huni korban.

Setelah berhasil mendobrak pintu, kedua saksi tiba-tiba mendengar suara ledakan dari arah dapur dan melihat api mulai menjalar ke gudang dan kantor Sekretariat PD Ikatan Pelajar Al Washliyah.
Dibantu warga, kedua saksi berupaya memadamkam api dengan menggunakan peralatan seadanya sambil menghubungi pemadam kebakaran.
Selang 20 menit, 6 unit mobil Pemadam kebakaran (Damkar) dari Pemko Pematangsiantar dan 1 unit Damkar STTC bersama para petugasnya tiba di TKP lalu menyemprot air ke kobaran api.
Sekira pukul 20.10 Wib petugas Damkar berhasil memadamkan kobaran api.
Setelah api berhasil dipadamkan, personil Polsek Siantar Martoba, dan Sat Reskrim Polres Pematangsiantar bersama Tim Inafis melakukan olah TKP.

“Kebakaran itu diduga akibat hubungan arus pendek listrik dari rumah penjaga kantor Sekretariat Pimpinan Daerah Ikatan Pelajar Al Washliyah. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kebakaran tersebut.
Akibat peristiwa kebakaran tersebut, pihak Sekretariat Pimpinan Daerah Ikatan Pelajar Al Washliyah ditaksir mengalami kerugian hingga Rp. 500.000.000,” ucap AKP Restuadi.(abar)
