PEMATANGSIANTAR | presisi24jam.com – Personil piket Polsek Siantar Martoba dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Ricardo Rajagukguk mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial SP alias Lobar (51) warga Parluasan, Kelurahan Tiga Balata, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun, Kamis (16/5/2024) pagi.
Kejadian itu di rumah korban Timotius Simanjuntak (23) di Jalan Rakutta Sembiring kompleks Adven, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Saat itu korban sedang tertidur di rumahnya tepatnya di ruang tamu. Sedangkan hape diletakkan di sampingnya. Selanjutnya sekira pukul 04.40 WIB, pelaku SP alias Lobar dan rekannya berinisial PS (DPO) datang untuk melakukan pencurian.
Pelaku PS berada di sekitar lokasi dengan stand by di sepeda motor. Lobar masuk ke kompleks Advent dan berkeliling untuk mencari tempat yang akan dicuri. Kemudian pelaku Lobar mendatangi rumah korban dan membuka pintu depan yang tertutup tapi tidak terkunci.
Seketika pelaku mengambil dompet coklat dari ruang tamu dekat sepeda motor diparkir. Tiba-tiba korban terbangun dan terduduk.
Namun saat korban hendak berteriak, pelaku Lobar memukul pipi sebelah kiri korban sebanyak 1 kali menggunakan tangan kanan. Ketika pelaku ingin mengambil hape tersebut, namun korban mencoba menghalangi. Pelaku Lobar memukul pergelangan tangan korban dan berhasil mengambil hapenya.
Pelaku membawa dompet dan hape korban untuk berusaha melarikan diri. Melihat itu korban teriak dan mengundang perhatian beberapa saksi-saksi yang sedang melakukan tugas jaga malam di kompleks tersebut. Sehingga korban dan saksi-saksi mengejar pelaku.
Pelaku Lobar tetap nekat masuk ke rumah warga dan mengambil sebuah gergaji. Namun saat hendak kabur pelaku Lobar sudah dikepung warga sekitar. Pelaku Lobar mengancam warga dengan gergajj. Begitupun warga tidak takut dan berhasil menangkap pelaku Lobar sedangkan rekannya PS berhasil kabur.
Kemudian pelaku Lobar beserta barang bukti dompet coklat dan HP Oppo milik korban diserahkan ke Mako Polsek Siantar Martoba. Tidak terima kejadian itu korban membuat laporan pengaduan karena akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.800.000.
“Pelaku SP alias Lobar sudah ditahan dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 dari KUHPidana,” ujar Kapolsek Siantar Martoba AKP Riswan dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Aiptu Ricardo Rajagukguk. (abar)
