Polsek Siantar Martoba Amankan 2 Pelaku Penganiayaan Secara Bersama

PEMATANGSIANTAR |presisi24jam.com – Polsek Siantar Martoba berhasil mengamankan dua orang dari 9 pelaku penganiayaan secara bersama-sama terhadap salah satu waitres Cafe Resto Dano bernama Jhon Melki Damanik (19), Sabtu (16/3/2024) sore.

Ke 2 pelaku itu berinisial YDD (20) dan EKGL alias GL (16) warga Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar. Sedangkan 7 pelaku lagi masih buron berinisial GSPL, EL, Marga S, ZS, JPS, Kev serta AS.

Kapolsek Siantar Martoba AKP Riswan mengatakan pengeroyokan itu terjadi di Japan Penyerang, Kelurahan Bah Kapul,  Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar pada Jumat (15/3/2024) dini hari sekira pukul 01.00 WIB.

Pada Kamis (14/3/2024) siang sekira pukul 13.00 WIB, EKGL alias GL datang ke Mess Café Resto Dano di Jalan Sibolga Kota Siantar dan bertemu saksi Syarifsyahputra yang juga waitress Cafe Resto Dano tersebut. Kemudian sore harinya sekira pukul 16.00 wib GL mengambil handphone milik korban dari tangannya saat sedang tertidur.

Lalu GL meninggalkan mess tersebut menuju warnet di Jalan Sisingamangaraja Kota Siantar yang ada di dekat rumahnya. Selanjutnya pelaku menggadaikan hape korban kepada Juan Piter Saragih seharga Rp 200.000.

Dan sekira pukul 18.00 WIB, korban terbangun dan melihat hapenya sudah tidak ada. sehingga korban menanyakan kebradaan HPnya  kepada saksi Syarif Syaputra. Mendengar itu saksi Syarif Syaputra mengatakan bahwa GL ada menggunakan hape milik korban.

Malam harinya korban pergi bekerja dan selesai pukul 23.00 WIB. Di sana korban meminta tolong kepada saksi Andri dan Syafri Syaputra untuk menemui GL karena telah mengambil ponselnya.

Setiba di rumah orangtua GL di Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, korban dan kedua saksi bertemu orangtua GL bernama Guntino Saut Parulian Lubis. Selanjutnya korban menceritakan kejadian kehilangan hapenya itu.

Orangtua GL pun mengajak korban dan kedua saksi mencari GL. Kemudian GL ditrmukan di warnet dekat rumahnya.  Setiba di rumah orangtuanya, GL mengakui mencuri hape korban dan telah digadaikan kepada Juan Piter Saragih.

Mendengar itu kedua saksi langsung menemui Juan Piter Saragih di dekat warnet tersebut dan membawa ke rumah orangtua GL. Saat itu pula orang tua GL menanyakan keberadaan hape yang digadaikan mereka. Juan Piter Saragih pun menyerahkan hape tersebut kepada korban.

Nah, ketika hape diperiksa, korban tak menemui duit yang tersimoan di aplikasi Dana miliknya. Namun hal itu ditampik GL dan rekannya. Bahkan mereka emosi hingga melakukan pemukulan terhadap korban.

Pelaku marga S memukul hidung korban menggunakan kepalan tangan kanannya sebanyak 2 kali. Kemudian langsung disusul pelaku EL memukul kening korban sebanyak 1 kali menggunakan kepalan tangan kananya. Pelaku AS mengatakan kepada korban, “aku polisi, kau…” dan langsung menyiku bagian hidung korban menggunakan sikut tangan kanannya sebanyak 1 kali.

Selanjutnya pelaku GSPL mendekati korban dan langsung menendangnya menggunakan kaki kanannya sebanyak 1 kali. Sememtara YDD menyepak kaki korban menggunakan kaki kanannya sebanyak 1 kali.

Tidak itu saja, pelaku ZS menampar pipi kiri korban sebanyak 1 kali dan pelaku Kev memukul pipi sebelah kiri korban sebanyak 1 kali menggunakan kepalan tangan kanannya. Lalu GL menumbuk pipi kiri korban sebanyak 1 kali menggunakan kepalan tangan kanannya dsn pelaku PS memukul hidung korban sebanyak 1 kali.

Tidak terima dikeroyok, korban dengan  kondisi babak belur bersama kedua saksi pergi dari tempat kejadian kemudian  membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Martoba, Polres Siantar. Akibat kejadian tersebut korban mengalami bengkak pada bagian wajah dan hidungnya.

Menerima laporam pengaduan korban membuat personil Polsek Siantar martoba melakukan cek TKP dan mencarian terhadap para pelaku. Polisi juga mengimbau kepada keluarga pelaku agar menyerahkan ke Polsek Siantar Martoba.

Barulah sekira Lalu Pukul 16.00 WIB,  EKGL alias GL dan YDD diserahkan keluarganya ke Polsek Siantar Martoba.  Keluarga EKGL alias GL yang bernama Yusuf Yoel Pardamean Sipayung membuat surat jaminan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap EKGL alias GL karena masih di bawah umur.

Sementara itu Kapolsek Siantar Martoba AKP Riswan melalui Kanit Reskrim AIPTU Richardo Rajagukguk mengatakan terhadap pelaku YDD dilakukan penanganan. Sedangkan anak EKGL alias GL tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur dan ada permohonan keluarga. Begitu pun terhadap EKGL alias GL tetap wajib lapor dan tetap diproses hukum.

“Untuk 7 pelaku lainnya hingga saat ini masih dalam tahap pengejaran/diburon. Para pelaku dipersangkakan melakukan tindak pidana secara bersama sama melakukan kekerasan terhada orang atau penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 Subs 351 ayat (1) KUHPidana,” bebernya. (abar)