Polsek Siantar Barat Ringkus Pelaku Penganiayaan Sopir Angkot

Pelaku penganiaya sesama sopir angkot dan sebilah sajam sebagai barang bukti kini diamankan polisi.

PEMATANGSIANTAR | presisi24jam.com – Polsek Siantar Barat meringkus pelaku penganiayaan inisial RB alias B (28) warga Lingkungan II Siabalabal, Kelurahan Bp Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar tepatnya di Jalan Dalil Tani Ujung Gang Pendidikan, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Jumat (1/3/2024).

Penganiyaan itu sendiri terjadi di Jalan Sutoyo, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar pada Kamis,(29/2/2024) pagi. Hal itu dibenarkan Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kapolsek Siantar Barat Iptu Agustina Troya Dewi.

Dia menjelaskan, kejadian bermula saat korban Roni Siagian (41) warga Dusun Siabalabal, Kelurahan Bp Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar dan pelaku sedang ngebut saling kejar dengan mengemudikan angkot Siantar Bus dari Jalan Rajawali sampai ke Jalan Merdeka.

Setiba di simpang Jalan Sutoyo, pelaku memotong korban dengan menyalip angkotnya. Kejadian itu membuat korban terkejut dan membanting stir ke kiri. Di situ korban sempat marah kepada pelaku.

“Kalau sempat kena mobil ku, awas kau,” sergah korban. Tapi pelaku cuek dan memasukkan angkotnya ke halte Siantar Bus. Saat melewati pelaku, korban yang merasa tak senang kembali berkata sedikit kasar kepada pelaku. “Kalau kena tadi mobilku, udah pecah kepala mu ku buat,” imbuh perkataan korban yang membuat pelaku naik pitam.

Mendengar itu, pelaku langsung menjawab. “”Berrdua kau sama bapak mu itu,” tantang pelaku. Selanjutnya korban memberhentikan angkotnya. Selanjutnya korban turun dari angkot dan menghampiri pelaku yang saat itu masih di dalam angkotnya.

Pelaku yang sedari awal juga emosi, langsung mengacungkan pisau ke arah korban sembari turun dari angkotnya. “Ku cucuk kau, sini kau, sini kau..,” keras suaranya di hadapan korban.

Melihat pelaku memegang pisau dan akan mengejarnya, kemudian korban pun berlari untuk menyelamatkan diri. Namun pelaku tetap mengejarnya hingga berjarak 1 meter. Dengan beringas pelaku melayangkan pisaunya ke korban. Tapi pisau itu tak mengenai korban.

Kesal, lagi-lagi pelaku menghujamkan pisau yang dipegangnya ke arah tubuh korban. Untungnya korban kembali bisa menepis pisau yang disarangkan pelaku. Korban pun malah menangkap ujung pisau tersebut.

Saat itu pelaku langsung menarik pisau tersebut hingga melukai jari manis tangan kanannya sampai terluka dan mengeluarkan darah. Warga yang berada di tempat kejadian langsung melerai.

Tidak terima kejadian itu, korban membuat laporan ke Mako Polsek Siantar Barat. Dan, Jumat (1/3/2024) pagi, Kanit Reskrim Ipda MTT Simanungkalit melakukan penangkapan terhadap pelaku RB alias B di Jalan Patuan Anggi simpang Jalan Patuan Nagari, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar. Pelaku disanksi Pasal Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 351 ayat 1 KUHPidana. (abar)