 
                
Tanjungbalai | Presisi24jam.com-Unit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan seorang laki-laki pelaku Pencurian pemberatan (Curat) yang terjadi di Jalan Kubah Lingkungan V Kelurahan Keramat Kubah Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai, Rabu (5/2/2025) sekira pukul 03.00 wib.
Kapolsek Sei Tualang Raso Iptu HA Karo-karo dikonfirmasi Minggu (23/2/2025) mengatakan, pelaku pencurian berinisial PP Alias PL, Laki laki (39) warga Jalan Kemuning Lingkungan III Kelurahan Selat Lancang Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai (Sesuai KK), dan sekarang bertempat tinggal di Jalan Kubah Lingkungan V Kelurahan Keramat Kubah Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai
Dijelaskan Kapolsek, Tersangka PP melakukan aksinya pada Rabu (5/2/2025), sekira pukul 03.00 Wib di rumah korban berinisial AH, Laki-laki (37 ) Jalan Kubah Lingkungan V Kelurahan Keramat Kubah Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.
Dalam aksinya, Pelaku PP Alias PL mengambil barang korban berupa 1 Buah HandPhone Merk VIVO Y15, 1 Buah tabung gas ukuran 3Kg dan uang tunai sebesar Rp.1.000.000, hingga korban mengalami kerugian Rp. 1.850.000, atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Sei Tualang Raso Polres Tanjungbalai.
Berdasarkan laporan korban tersebut, Selanjutnya diperintahkan Kanit Reskrim bersama personil untuk mengungkap kasus pencurian tersebut dan hasil dari penyelidikan, pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 18.30 wib diketahui pelaku sedang berada di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung balai, dan kanit bersama personil langsung menuju lokasi keberadaan tersangka dan berhasil menangkap tersangka P.P. Alias P.L.
“Setelah diintrogasi P.P. Alias P.L mengakui perbuatannya bahwa dia telah melakukan pencurian dirumah tersebut,
Selanjutnya, terhadap tersangka P.P alias P.L langsung di bawa personel ke Polsek Sei Tualang Raso untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap tersangka dipersangkakan pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 subs 262 KUHP, Tutup Kapolsek.(Bon)

 
         
        