Polsek Perdagangan Ringkus Pelaku Pencurian: Kerugian Mencapai 50 Jutah

Polsek Perdagangan Ringkus Pelaku Pencurian:

Kerugian Mencapai 50 Jutah

 

Simalungun I Presisi24Jam.Com

 

Polsek Perdagangan Resor Simalungun berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di rumah korban depan Pasar Modern Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun (11/11/2023) sore sekitar pukul 18.00 Wib

Selain mengungkap, Polsek Perdagangan juga berhasil menangkap pelakunya yang diketahui berinisial”RA” (18)

Kanit Reskrim Polsek Perdagangan Iptu Fritsel G Sitohang, SH saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa, “Dalam kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil mencapai 50 (limapuluh) juta rupiah, berupa uang tunai sebesar Rp 40.000.000 dan emas seberat 10 gram senilai Rp10.000.000.

Lanjut dikatakan kanit, kejadian pencurian terjadi pada hari jumat, (10/11/2023), yang diketahui korban pada pukul 20.15 wib.

Pencurian tersebut terjadi didalam rumah korban depan pasar modern, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.

Masih kata kanit, setelah dilakukan penyelidikan dan olah TKP, kita mendapat informasi bahwa terduga pelaku adalah RA ,”ungkap Fritsel.

Kanit menambahkan”Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan pengintaian, tim berhasil menangkap “RA” di Jalan Ulakma Sinaga, Kecamatan Rambung Merah, Kabupaten Simalungun.

Setelah diamankan di Polsek Perdagangan, “RA” menjelaskan kronologi kejadian. Ia mengakui bahwa pada tanggal 10 November 2023, sekitar pukul 16.30 WIB, ia mendatangi rumah korban dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X dengan nomor polisi BK 2679 TQ.

Saat itu, ia melihat pintu rumah korban terbuka dan tidak ada orang di dalamnya. “RA” kemudian memasuki rumah dan naik ke lantai dua. Setelah melihat pintu kamar terkunci, ia merusak engsel pintu dengan bantuan sebuah obeng. Setelah masuk ke dalam kamar, ia menemukan tas kecil.

Berdasarkan pengakuan “RA”, setelah masuk ke dalam kamar korban, ia menemukan sebuah tas kecil berwarna hitam yang berisi uang tunai sebesar Rp 40.000.000, serta sebuah kotak berisi perhiasan emas seberat 10 gram senilai Rp10.000.000. Ia kemudian mengambil barang-barang tersebut dan segera melarikan diri dari tempat kejadian, “ujar Fritsel.

RA akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(***)