Polsek Medan Sunggal Ungkap Kasus Pembunuhan Terhadap Perempuan di Jalan Pembangunan, Ternyata Korban Istri Pelaku 

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun SH MHum memaparkan keberhasilan Polsek Medan Sunggal mengungkap kasus pembunuhan terhadap perempuan di Jalan Pembangunan, Kecamatan Medan Sunggal, Senin (15/1/2024)

 

 

 

Polsek Medan Sunggal Ungkap Kasus Pembunuhan Terhadap Perempuan di Jalan Pembangunan, Ternyata Korban Istri Pelaku

Medan | Presisi24Jam.Com

Tidak butuh lama, Polsek Medan Sunggal kembali ungkap kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan yang di buang di Jalan Pembangunan, Desa Mulyo Rejo, Kecamatan Sunggal tepatnya di selokan perkebunan PTPN 2 Sei Semayang.

Ternyata pelaku yang ditangkap bernama Hendrik Ismail (37) warga Jalan Kawat 7, Gang Mardi, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli adalah suami dari Korban Misbah Abdolia Nasution (26) warga Jalan Letda Sujono, Gang Ambon Medan. “Pelaku Hendrik sudah merencanakan pembunuhan kepada istrinya, mencekik leher, membekap, mengikat tangan dengan tali plastik dan membuang korban di selokan perkebunan PTPN 2 Sei Semayang, ” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun SH MHum didampingi Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba dan Kapolsek Medan Sunggal Kompol Chandra Yudha kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Senin (15/1/2024).

Kronoligis pembunuhan dan penangkapan kasus terjadi pada hari Jumat tanggal 12 bulan Januari 2024 dikarenakan korban telah membuat pelaku kesal dan marah.

Disebabkan awalnya korban membawa anak pelaku dan korban ke rumah orang tuanya tanpa adanya pamit kepada pelaku. Dan korban meminta pelaku untuk merayakan pesta pernikahan karena korban tidak terima acara pernikahan pelaku dan korban laksanakan tersebut. Sehingga pelaku merencanakan untuk membunuh korban. Dengan cara membujuk korban untuk bertemu di luar. Kemudian pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 09.00 WIB, pelaku mendatangi rumah orang tua korban untuk maksud mengajak korban untuk keluar dari rumah dengan alasan pelaku tidak lagi memiliki uang dan pelaku menyuruh untuk mencari pinjaman uangnya nanti digunakan untuk kebutuhan sehari – hari dan perlengkapan anak (bayi). Pelaku dan korban sehingga korban percaya dengan alibi atau alasan pelaku Kemudian korban dan pelaku sepakat. Singkat cerita pelaku dan korban bertemu dan membawa korban menuju ke Hotel Borobudur di Jalan Jamin Ginting. Sesampainya di hotel tersebut sempat melakukan hubungan mesra. Setelah itu pelaku dan korban istirahat sejenak. Kemudian korban menimpa badan pelaku dan bercanda dengan pelaku. Dan saat itu timbul niat pelaku untuk membunuh korban kemudian pelaku menggulingkan korban ke sebelah dan pelaku langsung mencekik korban dan membekap Korban hingga dari mulut korban keluar darah. Selanjutnya korban di buang ke selokan perkebunan PTPN 2 Sei Semayang. “Pelaku ditangkap itu adalah suami dari korban yang dibunuh di dalam Hotel Borobudur Medan dan mayat korban dibuang di Jalan. pembangunan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, ” jelas Kombes Teddy Marbun.

Dari tersangka itu, petugas menyita barang bukti yakni satu potong sarung bantal warna merah muda, satu potong handuk warna biru yang ada bercak darah, potongan tali plastik warna hitam, satu buah bantal tidur, satu buah ponsel android, satu unit mobil Agya BK 1094 OJ, satu potong kemeja lengan pendek, dari potong celana panjang warna hijau, satu pakaian dalam korban, satu buah tas sandang milik pelaku. “Tersangka melanggar Pasal 340 KUHPidana Subs Pasal 338 KUHPidana Subs KUHPidana, ” tandas Kombes Teddy Marbun. (***)