Polsek Martoba selesaikan kasus KDRT melalui Problem solving

Polsek Martoba selesaikan kasus KDRT melalui Problem solving

Siantar l Presisi24Jam.Com

Polsek Siantar Martoba, Polres Pematang Siantar melalui Ka SPKT Aipda Ales Napitu bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanjung Tongah selesaikan masalah suami yang melakukan penganiayaan terhadap isterinya melalui Problem Solving, Senin, (13/11/2023) sore sekitar pukul 17.00 Wib.

Penganiayaan itu terjadi pada hari Minggu, (12/11/2023) sekira pukul 18.30 Wib di kediaman Pelaku inisial WS (41) jalan Tanjung pinggir RT 001/ RW 001 Kelurahan Tanjung pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar.

Pelaku WS melakukan penganiayaan terhadap isterinya inisial MI (33) dengan motif masalah ekonomi.

Tidak terima dianiaya, korban MI langsung membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Martoba.

Selanjutnya pada hari Senin, (13/11/ 2023) sekitar pukul 17.00 Wib Ka SPKT Aipda Ales Napitu bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanjung Tongah mempertemukan kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi di Polsek Siantar Martoba.

Dari hasil mediasi tersebut kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dengan surat perdamaian terlampir.

Perdamaian antara suami istri yang dilakukan Polsek Siantar Martoba melalui Problem Solving.( abar)