Tanah Karo | Presisi24jam.com-Pendekatan humanis kembali dikedepankan jajaran Polres Karo dalam penyelesaian perkara pidana.
Melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), Unit Reskrim Polsek Barusjahe berhasil memediasi perkara penganiayaan hingga berakhir damai dan disepakati kedua belah pihak.
Proses penyelesaian perkara tersebut dilaksanakan pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 10.00 Wib di Mapolsek Barusjahe dengan mempertemukan korban berinisial JLB. (51) dan terlapor AZ. (19).
Kapolsek Barusjahe, AKP Budi Naibaho, mengatakan penyelesaian melalui Restorative Justice dilakukan setelah seluruh persyaratan terpenuhi, termasuk adanya kesepakatan damai secara sukarela dari kedua belah pihak.
“Polsek Barusjahe memfasilitasi proses mediasi agar persoalan dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa mengabaikan rasa keadilan. Kedua belah pihak telah sepakat berdamai, korban telah menerima penyelesaian tersebut dan tidak lagi mengajukan keberatan,” ujar AKP Budi Naibaho.
Ia menjelaskan, selain telah tercapai perdamaian, korban juga telah mengajukan permohonan pencabutan laporan sebagai bentuk kesepakatan bersama untuk mengakhiri perkara melalui mekanisme Restorative Justice.
Menurutnya, penerapan RJ merupakan bentuk penegakan hukum yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial, terutama terhadap perkara yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
“Dengan adanya penyelesaian ini, diharapkan hubungan antara kedua belah pihak dapat kembali harmonis serta menjadi pembelajaran agar setiap persoalan dapat diselesaikan secara bijaksana tanpa menimbulkan konflik yang berkepanjangan,” tutup Kapolsek.(*)
