Deliserdang | Presisi24jam.com-Dalam kurun waktu dua bulan terakhir yang terhitung mulai Januari – Februari 2026, Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dari 9 orang tersangka.
Hal ini disampaikan Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., didampingi oleh Wakapolresta Deli Serdang, AKBP. Juliani Prihartini, S.I.K., M.H., dan Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., Kamis (26/02/2026) pukul 14.00 WIB.
Dalam konferensi persnya, Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., menjelaskan dalam Januari – Februari 2026 Polresta Deli Serdang mengungkap kasus narkoba jenis sabu sebanyak 33.817,22 gram, ganja 4.264 gram, dan pil extacy sebanyak 500 butir.
“9 tersangka yang kami amankan dalam 2 bulan terakhir ini rata-rata adalah kurir yang diduga juga sebagai pengguna. Mereka kami tangkap ditempat dan waktu yang berbeda, dengan modus dan alat bukti yang mengarah pada peredaran aktif di tengah masyarakat,” ungkapnya.
Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., menambahkan bahwa pihaknya juga tengah melakukan pengembangan terhadap jaringan diatas para tersangka yang tertangkap.
“Sebagian besar dari mereka mengaku memperoleh barang dari pihak luar, kami sudah lakukan pemeriksaan awal dan akan terus dalami, sejauh mana keterlibatan dan apakah ada jaringan lainnya,” ujar mantan kanit reskrim Polsek Patumbak ini.
“lanjut dikatakannya, kami akan terus bekerja keras, namun tentu kami tidak bisa bekerja sendiri. Partisipasi aktif masyarakat sangat kami butuhkan. Jika melihat, mendengar, atau mencurigai aktivitas narkoba, laporkan ke Polresta Deli Serdang dan selanjutnya akan segera ditindak lanjuti secara profesional,” tegasnya.
Dalam pengungkapan tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang menyita barang bukti dari N (22), Pr, dan N alias Adista (19), Warga Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang sebanyak 99,95 gram sabu yang ditangkap 21 Januari 2026 dan kini kedua tersangka sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.
Dari tersangka M (32), Warga Dusun Meunasah, Desa Alue Bu Alue Lhok, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh menyita barang bukti 3.032,2 gram sabu yang ditangkap 31 Januari 2026, dari tersangka AIS (60), Warga Jalan Pandan, Lingkungan III, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai menyita barang bukti 4,264 gram ganja.
Dari tersangka M Alias MUS, (23), Warga Dusun Lampoh Pala, Desa Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur menyita barang bukti 1.046 gram sabu yang ditangkap 27 Januari 2026 dan dari tersangka RAS (25 ),Warga Dusun Nusantara Negeri Antara Desa Negeri Antara, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh menyita barang bukti 6.830 gram sabu yang ditangkap 04 Februari 2026.
Dari tersangka R (27 ) Warga Dusun Mata IE, Desa Garot, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh, dan Z Alias FIKAR (35) Warga Jalan Bandeng Pajak Baru, Lingkungan 16, Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan menyita barang bukti 21,124 gram sabu yang ditangkap 10 Februari 2026.
Dan dari tersangka PT (55 ) Warga Jalan Sei Besitang, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, disita barang bukti sebanyak 2.117 gram sabu dan 500 butir pil extacy yang ditangkap 22 Februari 2026.
Ke 7 tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polresta Deli Serdang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku sesuai Pasal 114 (1) Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subs Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(*)
