Tebing Tinggi | Presisi24jam.com-Sebagai tindak lanjut dari program prioritas Kapolda Sumut, narkotika musuh bersama, jajaran Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi melaksanakan pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.
“Sat Narkoba kembali mengamankan seorang pria inisial AC (44) dari sebuah kios yang ada dipinggir jalan di Bagelen Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi. Pelaku AC diamankan petugas berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah akan tingkah laku pelaku di daerah tersebut,” ujar AKP Agus Arianto melalui pesan WhatsApp.
Dalam keterangan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto pada Kamis (08/02/24), menyebutkan sebelumnya petugas Sat Narkoba mendapat informasi dari masyarakat adanya pria yang membuat resah dilingkungan mereka di daerah Bagelen yang diduga memiliki narkotika. Kemudian pada Senin (05/02/24), petugas mendatangi lokasi dan melihat pelaku AC sedang berada didepan kios kosong dipinggir jalan.
“Beberapa orang petugas menggeledah badan pelaku, dan dari kantong celana pelaku ditemukan 2 paket sabu dengan berat 1,48 gram siap pakai, plastik klip, dan android”, sebutnya.
Lalu petugas membawa pelaku dan semua barang bukti yang ditemukan ke Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan dan menjebloskan pelaku ke sel RTP Polres Tebing Tinggi untuk pertanggung jawaban perbuatannya. (Bam)
Berita Lainnya
Nekat Mencuri di Laut Indonesia, 3 Kapal Ikan Berbendera Malaysia Ditangkap KKP.
Polisi Tembak Kedua Kaki Pelaku Curanmor di Parkiran Plaza Medan Fair
PJTK Segera Laporkan Dugaan Penyalah Gunaan Anggaran Di DPRD Karo Senilai Rp 43 Milyard