TANJUNGBALAI | presisi24jam.com – Dalam upaya mencegah dan memberantas peredaran narkoba, Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai melaksanakan pemasangan sepanduk imbauan kepada warga.
Pemasangan sepanduk tersebut bertempat di Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Selasa (23/4/2024) sore.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara melaluiKasat Narkoba AKP R Silalahi dikonfirmasi di lokasi kegiatan mengatakan, kegiatan pemasangan spanduk dengan tema “Dilarang Mengonsumsi Narkoba dan Mengedarkan Narkoba di Sini, Hukum Mati Menanti”.
Pihaknya juga ingin mendorong partisipasi aktif warga dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Pemasangan spanduk ini sebagai simbol komitmen bersama dalam mewujudkan kampung yang sehat dan bebas dari Narkoba
“Upaya ini dilakukan Sat Resnarkoba merupakan komitmen polri dalam hal ini polres tanjung balai siap bersinergi bersama warga dalam melakukan pemberantasan Narkoba. Guna mewujudkan masyarakat terbebas dari bahaya narkoba terutama di kota Tanjungbalai pada lokasi Pencanangan Kampung Bersinar oleh BNNK Tanjung Balai & BNN RI,” ujarnya.
Melalui spanduk ini, masyarakat diingatkan akan pentingnya perannya dalam menjaga generasi muda dari bahaya Narkoba. (ambon)
